Sabtu, 30 Agustus 2025

Tumpak dan Jimly Sambangi KPK Diduga Terkait Budi Gunawan

Tumpak tiba terlebih dahulu. Saat tiba, Tumpak tidak banyak berkomentar. "Ada pertemuan," ujarnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan pimpinan KPK Tumpak Hatorangan Panggabean keluar dari Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2014). Semua mantan pimpinan KPK berkumpul untuk membahas polemik pelimpahan kasus Komjen BG ke Kejagung yang menuai banyak protes. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Tim Sembilan, Jimly Asshiddiqie dan bekas Ketua KPK Tumpak Hatorangan Panggabean, mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Tumpak tiba terlebih dahulu. Saat tiba, Tumpak tidak banyak berkomentar. "Ada pertemuan," ujarnya.

Selang beberapa saat kemudian, Jimly juga hadir. Keterangan bekas ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu tidak berbeda jauh dari keterangan Tumpak.

"Ada rapat," singkat Jimly.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi mengenai rapat atau pertemuan yang dimaksud dua tokoh tersebut.

Hanya saja, baik Tumpak dan Jimly kerap bolak balik KPK khususnya saat konflik KPK kontra Polri memanas beberapa waktu lalu paskapenetapan Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung karena Pengadilan menyatakan penetapan status tersangka tersebut tidak sah.

Kejaksaan kemudian melimpahkannya ke Polri karena kasus tersebut sejatinya sudah pernah ditangani Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim).

Mabes Polri sebenarnya menjadwalkan hari ini menggelar perkara kasus tersebut.

Namun harus ditunda lantaran Polri beralasan banyak pihak yang terlibat dalam gelar perkara tersebut memiliki kesibukan lain.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan