Prahara Partai Golkar
PTUN Kembali Gelar Sidang Sengketa Golkar, Kubu Agung Hadirkan 3 Saksi Ahli
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang konflik kepengurusan Partai Golkar
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) kembali menggelar sidang konflik kepengurusan Partai Golkar, Senin (27/4/2015).
Hari ini pihak tergugat Menteri Hukum dan HAM dan juga tergugat intervensi dari kubu Agung Laksono bakal menghadirkan tiga saksi ahli.
Diantaranya mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Profesor Harjomo, Profesor Maruarar Siahaan serta ahli tata negara Profesor I Gede Astawa.
Delain mendengarkan keterangan saksi ahli, sidang hari ini juga mengagendakan penambahan alat bukti dan mendengarkan keterangan Ketua Mahkamah Partai Golkar (MPG) Muladi yang dihadirkan kubu Aburizal Bakrie (Ical).
Pada sidang sebelumnya diketahui, kubu Ical menghadirkan tiga saksi ahli diantaranya Profesor Laica Marzuki, Dr Margarito Kamis dan Dr Irman Putra Sidin.
Dalam keterangannya, Prof Laica menilai Menkumham Yasonna Laoly menyalahartikan keputusan MPG dalam menerbutkan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/lanjutan-sidang-sengketa-partai-golkar_20150420_180745.jpg)