Kamis, 21 Agustus 2025

Hukuman Mati

Jelang Eksekusi, Terpidana Mati Rodrigo Berhalusinasi

Tangis Angelita tertutup kacamata hitam ketika menggambarkan kondisi Rodrigo.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ricky Gunawan ‎ (Kanan), Kuasa hukum Rodrigo Gularte di Dermaga Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015). 

Tidak disertakannya Sergei lantaran, warga negara perancis tersebut mengajukan gugatan ke PTUN terkait penolakan grasi yang dikeluarkan presiden Jokowi melalui Keppres nomor 35/G/2014 pada 30 desember 2014 lalu.

"Kejagung mengeluarkan Serge dari list karena dia gugat ke pengadilan tata usaha negara, kalau dilakukan terus (eksekusi) berarti telah zalim, licik, dan kesewenangan ini tak bisa diterima," katanya.

Menurut Ricky digugatnya penolakan grasi yang dikeluarkan Jokowi, lantaran keputusan penolakan tersebut tidak sesuai dengan undang undang Grasi.

Menurut Ricky pengiriman berkas Grasi dari Pengadilan negeri Tanggerang‎ ke Mahkamah Agung telat 24 hari dan pengiriman berkas dari MA untuk pengajuan grasi telat 49 hari.

"Padahal ada jangka waktunya. Dengan demikian status Rodrigo sama seperti Sergei dan eksekusi mesti ditunda‎," pungkasnya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan