Novel Baswedan Ditangkap
Kronologi Penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan Versi Pengacara
"Kami baru dikasih tahu. Maksudnya saya dikasih informasi setelah penangkapan. Ditangkap puku 12 malam tadi di Kelapa Gading," ujar Muji.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengacara Muji Kartika Rahayu baru mengetahui kliennya penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Polri dari pihak keluarga Jumat (1/5/2015) dini hari.
"Kami baru dikasih tahu. Maksudnya saya dikasih informasi setelah penangkapan. Ditangkap puku 12 malam tadi di Kelapa Gading," ujar Muji. Saat ditangkap penyidik Bareskrim, Novel memakai kemeja koko warna putih.
Saat Novel ditangkap, istrinya baru pulang dari acara pengajian. Saat itu seseorang dari Bareskrim Polri mengetuk pintu rumah dan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya. Setelah diskusi penyidik menyampaikan kepada istri soal penangkapan Novel.
Dalam surat penangkapan, kata Muji, Novel seharusnya ditangkap pukul 01.00 WIB. Namun, Novel sudah digelandang pukul 00.00 WIB. Surat penangkapan ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Herry Prastowo.
Dari rumah itu, Novel diboyong ke Bareskrim Mabes Polri. Muji langsung bergegas menyusul Novel yang sudah diamankan ke Bareskrim Polri menggunakan mobil. Berita penangkapan Novel mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK.
Dari surat penangkapan yang diterima Tribunnews.com, Novel ditangkap terkait kasus penganiayaan pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 silam. Namun Muji tak tahu apakah penangkapan Novel karena dua kali tak hadir pemeriksaan.
Saat ini KPK langsung mengkonfirmasikan hal ini kepada Polri. Bahkan informasinya, pimpinan KPK kembali menghubungi Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti untuk meminta agar Novel ditangguhkan penahanannya.
"Info ini sangat mengagetkan pimpinan dan jajaran KPK. Saat ini pimpinan KPK sedang berupaya menanyakan dan koordinasikan dengan pihak Polri," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha.