Senin, 10 November 2025

Ijazah Jokowi

Roy Suryo cs Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Eks Kabareskrim Polri: Buktikan Dulu Ijazahnya Asli

Kata Susno, keaslian ijazah Jokowi penting untuk dibuktikan untuk menentukan apakah Roy Suryo cs terbukti melakukan pencemaran nama baik.

Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti
KASUS IJAZAH JOKOWI - Pakar telematika, Roy Suryo menanggapi status tersangka yang disematkan kepadanya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik atas tudingan ijazah Presiden RI ke-7Joko Widodo (Jokowi) palsu saat datang ke Mabes Polri, Jakarta, Jumat (7/11/2025). Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji turut memberikan tanggapan mengenai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). 

Ringkasan Berita:
  • Ada delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).
  • Mantan Kabareskrim Polri Susno Duadji menyoroti Polda Metro Jaya yang tidak mengungkap alasan penetapan tersangka dan apa saja alat buktinya.
  • Susno juga menyoroti Polda Metro Jaya yang tidak menyatakan ijazah Jokowi, sebagai objek yang dipersoalkan, benar-benar asli atau tidak.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim Polri), Susno Duadji, turut memberikan tanggapan mengenai penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik/fitnah terkait tudingan ijazah palsu Mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu yang menyeret nama Jokowi pada Jumat (7/11/2025) lalu.

Tiga dari delapan tersangka tersebut adalah Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga RI Roy Suryo (RS), dokter Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa (TT), serta ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS).

Penetapan tersangka muncul setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.

Adapun Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyebut, para ahli yang dilibatkan dalam gelar perkara ini berasal dari ahli pidana, ahli ITE, ahli sosiologi hukum, ahli komunikasi sosial, dan ahli bahasa.

Lalu, dari Itwasda, Wasidik, Propam, dan Bidkum serta dengan dukungan hasil penyidikan yang komprehensif, ilmiah, dan pemeriksaan berbagai ahli dari bidangnya masing-masing.

"Dalam prosesnya penyidik telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang yang terdiri dari Dewan Pers, Keterbukaan Informasi Pusat, Dirjen Peraturan dan Perundang-Undangan Kemenkumham, Akademisi Digital Forensik, Asosiasi Digital Forensik, Praktisi Digital Forensik, Ahli Bahasa Indonesia, Ahli Sosiologi Hukum, Ahli Psikologi Massa, Ahli Komunikasi Sosial, Ahli Anatomi dari UI, Ahli Hukum ITE, Ahli Hukum Pidana, SDM Kesehatan Kemenkes, dan Lab Dokumen dan Digital Forensik," ungkap Asep, Jumat.

"Selain itu, penyidik juga telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gajah Mada yang menegaskan bahwa Ijazah Ir Haji Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal tersebut diperkuat hasil pemeriksaan dari Pusulabfor Polri dalam aspek analog dan digital," tambahnya.

Polda Metro Jaya Tak Ungkap Alasan, Periksa Saksi Tidak Bisa Jadi Patokan Penetapan Tersangka

Terkait penetapan Roy Suryo cs sebagai tersangka kasus ijazah Jokowi, Susno Duadji menyoroti dua hal yang tidak diungkap polisi, yakni alasan penetapan tersangka dan apa saja alat buktinya.

"Pertama, saya kan hanya mendengar lewat media sosial atau media konvensional," kata Susno, dikutip dari talkshow yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (9/11/2025).

Baca juga: Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Tanpa Bukti Ijazah Asli Jokowi, Ini Kata Pengamat Hukum Pidana

"Polda Metro mengumumkan ada tiga klaster kalau enggak salah, tetapi tidak diberitahu misalnya alasannya menjadi tersangka sudah ada alat bukti berupa apa."

Susno Duadji lalu menyoroti Polda Metro Jaya yang hanya menyatakan sudah memeriksa 152 saksi dan ahli serta menyita 723 barang bukti.

Menurut Susno, jumlah saksi dan ahli yang diperiksa tidak bisa menjadi patokan apakah suatu perkara sudah memiliki bukti yang cukup atau untuk menetapkan individu tertentu sebagai tersangka.

"Ya, hanya dijelaskan bahwa sudah sekian ratus saksi yang diperiksa, kemudian sekian banyak ahli. Mestinya, itu bukan menjadi patokan, menentukan bahwa suatu perkara itu cukup bukti atau tidak."

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved