Senin, 10 November 2025

Novel Baswedan Ditangkap

Pengacara Belum Terima Surat Penangguhan Penahanan Novel

Muhamad Isnur, pengacara Novel Baswedan mengungkapkan pihaknya belum juga mendapat surat penangguhan penahanan kliennya

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Penyidik Bareskrim Mabes Polri akhirnya menahan Novel Baswedan ke Rumah Tahanan Brimob Kelapa Dua, Depok, Jumat (1/5/2015) sekitar pukul 11.00 WIB. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhamad Isnur, pengacara Novel Baswedan mengungkapkan pihaknya belum juga mendapat surat penangguhan penahanan kliennya dari Bareskrim Polri. Sehingga kemungkinan besar, Novel akan menginap di tahanan untuk malam ini, Jumat (1/5/2015).

"S‎ampai saat ini kami belum terima surat penangguhan penahanan dari penyidik. Jadi kemungkinan malam ini tetap ditahan, karena kami diundang rekonstruksinya besok pagi,"‎ kata Muhamad Isnur ‎kepada wartawan.

Meski begitu, Isnur tak mengetahui kliennya akan ditahan dimana malam ini.

Novel sendiri sudah dibawa ke Bengkulu siang tadi oleh tim Bareskrim Polri. Penyidik KPK itu akan menjalani rekontruksi perkara yang menderanya saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polrestabes Bengkulu, tahun 2004 silam.

Padahal sebelumnya Presiden Jokowi sendiri sudah mengintruksikan kepada Kapolri Jenderal Badrodin Haiti untuk melakukan penangguhan penahanan.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved