Senin, 10 November 2025

Ijazah Jokowi

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Beri Kepastian Hukum

Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai langkah kepolisian yang menetapkan tersangka kasus ijazah Jokowi.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Wahyu Aji
Istimewa
IJAZAH JOKOWI - Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah sekaligus Wakil Menteri Pekerja Migran Indonesia, Dzulfikar Ahmad Tawalla menilai langkah kepolisian yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat. 
Ringkasan Berita:
  • Pemuda Muhammadiyah menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden Jokowi sebagai langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum.
  • Dzulfikar menekankan bahwa penanganan tegas terhadap penyebaran hoaks penting untuk menjaga ruang publik dari fitnah dan adu domba.
  • Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk tokoh publik seperti Eggi Sudjana dan Roy Suryo, yang dibagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai langkah kepolisian yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat.

Menurut dia, proses hukum ini penting untuk memberikan kepastian di tengah banyaknya spekulasi yang beredar di masyarakat.

“Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik,” kata Dzulfikar, dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).

Dzulfikar juga merespons positif kinerja Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan hukum yang dapat meredam kegaduhan publik.

“Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar,” ujarnya.

Di sisi lain, Dzulfikar menilai penanganan tegas terhadap penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik, sekaligus mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik.

"Penting juga dipastikan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan presisi dan transparan, agar tidak ada tudingan yang di kemudian hari," pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.

"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.

Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Baca juga: Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan

Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved