Ijazah Jokowi
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah Sebut Penetapan Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Beri Kepastian Hukum
Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai langkah kepolisian yang menetapkan tersangka kasus ijazah Jokowi.
Ringkasan Berita:
- Pemuda Muhammadiyah menilai penetapan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden Jokowi sebagai langkah tepat untuk memberikan kepastian hukum.
- Dzulfikar menekankan bahwa penanganan tegas terhadap penyebaran hoaks penting untuk menjaga ruang publik dari fitnah dan adu domba.
- Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka dalam kasus ini, termasuk tokoh publik seperti Eggi Sudjana dan Roy Suryo, yang dibagi dalam dua klaster berdasarkan hasil penyidikan.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Pemuda Muhammadiyah, Dzulfikar Ahmad Tawalla, menilai langkah kepolisian yang menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi bohong soal ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) sudah tepat.
Menurut dia, proses hukum ini penting untuk memberikan kepastian di tengah banyaknya spekulasi yang beredar di masyarakat.
“Saya rasa penetapan tersangka itu sudah langkah yang tepat. Setidaknya, ini menegaskan adanya kepastian hukum di tengah banyak spekulasi di publik,” kata Dzulfikar, dalam keterangannya, Minggu (9/11/2025).
Dzulfikar juga merespons positif kinerja Polda Metro Jaya sebagai bentuk penegakan hukum yang dapat meredam kegaduhan publik.
“Isu soal ijazah Pak Jokowi ini kan sempat ramai sekali di media sosial, bahkan bercampur dengan fitnah dan adu domba. Penetapan tersangka ini penting agar kegaduhan itu tidak semakin melebar,” ujarnya.
Di sisi lain, Dzulfikar menilai penanganan tegas terhadap penyebaran informasi palsu menjadi langkah penting untuk menjaga kualitas ruang publik, sekaligus mencegah isu-isu serupa dimanfaatkan untuk kepentingan politik.
"Penting juga dipastikan penanganan kasus ini harus dilakukan dengan presisi dan transparan, agar tidak ada tudingan yang di kemudian hari," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyampaikan hasil gelar perkara penetapan tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
Sebanyak delapan orang ditetapkan sebagai tersangka dalam rilis yang digelar di Mapolda MetroJaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri menjelaskan penetapan tersangka dibagi dalam dua klaster.
"Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan 8 orang sebagai tersangka yang kami bagi dalam dua klaster," ungkapnya.
Ada lima tersangka dalam klaster pertama adalah Eggi Sudjana (ES) Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Baca juga: Roy Suryo hingga Rismon Sianipar Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Ijazah Jokowi Pekan Depan
Dalam klaster kedua ditetapkan tiga tersangka termasuk eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), Rismon Hasiholan Sianpiar, dan Tifauzia Tyassuma.
Ijazah Jokowi
| Usai Jadi Tersangka, Roy Suryo Tak Percaya Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang: Bohong Dia |
|---|
| Kapolda Metro Jaya Dianggap 'Ngawur', Roy Suryo Bantah Edit dan Manipulasi Ijazah Jokowi |
|---|
| Rizal Fadillah Terkejut Ditetapkan Tersangka Ijazah Jokowi saat Jalani Umroh |
|---|
| Roy Suryo Bersyukur Dirinya Tak Ditahan Usai Ditetapkan Jadi Tersangka, Minta Aparat Bersikap Adil |
|---|
| Jadi Tersangka Kasus Ijazah Jokowi, Rismon Sianipar: Bagian Risiko Perjuangan |
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.