Surat Izin Keramaian Koramil 1810/Arcamanik Disorot Mahfud MD, Dikritik Imparsial
surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Minggu (2/11/2025) disorot Mahfud MD dan Imparsial.
Ringkasan Berita:
- Koramil 1810/Arcamanik menerbitkan surat izin keramaian untuk acara kuda renggong, yang dinilai melanggar Undang-Undang karena kewenangan tersebut seharusnya berada di tangan Kepolisian, bukan TNI.
- Imparsial Kecam Tindakan dan Soroti Dwifungsi Militer Imparsial menyebut tindakan Koramil sebagai bentuk penyimpangan serius.
- Desakan Evaluasi dan Penertiban oleh Pemerintah dan TNI Imparsial mendesak Panglima TNI, Pangdam III/Siliwangi, KSAD, serta DPR RI untuk mengevaluasi dan menertibkan.
Â
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Beredar di media sosial surat yang berisi pemberian izin keramaian yang dikeluarkan oleh Koramil 1810/Arcamanik, Minggu (2/11/2025).
Surat yang ditujukan untuk acara kuda renggong di wilayah Arcamanik, menuai sorotan publik dan kecaman dari pelbagai kalangan, termasuk Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia, Mahfud MD.Â
Surat tersebut diketahui berisikan izin keramaian acara kuda renggong di wilayah Arcamanik.
Â
Imparsial menilai penerbitan surat tersebut tidak hanya salah secara hukum, tetapi juga merupakan penyimpangan serius dari mandat dan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara.
"Undang-Undang No. 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia dengan jelas menyatakan bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah NKRI, dan melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan Negara," kata Direktur Imparsial, Ardi Manto Adiputra, ditulis Minggu (9/11/2025).
Menurutnya, dalam konteks tersebut, TNI sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat izin apapun, termasuk izin keramaian.
Kewenangan tersebut secara tegas merupakan tugas dari Kepolisian.
Ardi menjelaskan, Imparsial memandang bahwa langkah Koramil Arcamanik tidak hanya menyalahi prosedur hukum, tetapi merupakan tindakan melampaui kewenangan yang pada akhirnya menghapus batas antara fungsi pertahanan dan fungsi keamanan yang sudah dipisahkan secara jelas di dalam konstitusi UUD NRI 1945.
"Apa yang dilakukan Koramil ini merupakan penyimpangan terhadap tugas, fungsi, dan kewenangan TNI. Penerbitan surat izin keramaian oleh Koramil Arcamanik adalah bentuk nyata dari masih bercokolnya mentalitas dwifungsi militer, di mana aparat TNI merasa berhak ikut campur dalam urusan sipil," katanya.
Dirinya menyoroti semangat Reformasi menuntut agar TNI bertindak profesional dan fokus pada bidang pertahanan, bukan ikut pada urusan pemerintahan sipil.
Fenomena ini semakin mempertegas fakta bahwa TNI sedang memperluas pengaruhnya di luar urusan pertahanan dan makin menjauh dari sikap profesionalisme.
Lebih lanjut, menguatnya peran dan pengaruh sosial politik TNI saat ini tidak terlepas dari keengganan pemerintah untuk melaksanakan restrukturisasi komando teritorial (Koter).
Alih-alih mengurangi jumlah Koter sebagaimana diamanatkan dalam agenda reformasi TNI, pemerintah justru memperkuat struktur tersebut.
| Jalur Asa Petani Sawit di Pinang Banjar, Kabupaten Musi Banyuasin |
|
|---|
| Profil Brigjen TNI Nefra Firdaus, Jebolan Akmil 1992 Kini Jabat Kepala Staf Kodam Pattimura |
|
|---|
| Grup 4 Kopassus akan Bermarkas di Kukar, Ratusan Hektare Lahan dan Ribuan Prajurit Disiapkan |
|
|---|
| Profil Laksda TNI Haris Bima Bayuseto, Jenderal Bintang Dua yang Kini Jabat Pangkoarmada I |
|
|---|
| Satgas Halilintar PKH Tertibkan Tambang Ilegal di Babel, Potensi Kerugian Negara Rp 12,9 Triliun |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.