Minggu, 24 Agustus 2025

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Fuad Amin Imron Didakwa Terima Suap Rp 18,050 Miliar

Fuad Amin Imron didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Bupati Bangkalan, Jawa Timur, Fuad Amin Imron didakwa Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 18,050 miliar.

Uang suap tersebut didapatkan Fuad dari PT Media Karya Sentosa (MKS) terkait jual beli gas alam.

"Terdakwa telah menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 18,050 miliar,"‎ kata JPU KPK, Pulung Rinandoro saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2015).

Dalam dakwaan dijelaskan, Fuad Amin menerima uang dari PT MKS karena Ketua DPRD Bangkalan nonaktif itu memiliki peran atas tercapainya perjanjian konsorsium dan perjanjian kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya.

Selain itu, Fuad juga berperan memberikan dukungan kepada PT MKS untuk bekerjasama dengan Kodeco Energy Co. Ltd ‎terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gilitimur.

Menurut Jaksa Pulung, uang yang diterima Fuad Amin merupakan suap dari Direktur HRD PT MKS, Antonius Bambang Djatmiko bersama-sama dengan Sardjono (Presiden Direktur), Sunaryo Suhadi (Managing Director), dan Achmad Harijanto (Direktur Teknik) serta Pribadi Wardojo (General Manager Unit Pengolahan PT MKS).

"Pemberian uang kepada terdakwa tersebut masih terus berlanjut hingga terdakwa menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan," papar Jaksa.

Fuad Amin Imron telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.

Dalam kasus ini, Fuad dijerat dengan Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak PidanaKorupsisebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan