Minggu, 17 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Terkait Objek Praperadilan, Penyidik Harus Hati-hati Tetapkan Tersangka

Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan melalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto Terkait Objek Praperadilan, Penyidik Harus Hati-hati Tetapkan Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/dany permana
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Mahkamah Konstitusi telah memperluas objek praperadilan melalui putusan nomor 21/PUU-XII/2014.

Berdasarkan putusan itu, penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan yang sebelumnya tidak termasuk objek praperadilan, semenjak putusan dibacakan, sah sebagai objek praperadilan.

Menanggapi putusan MK terkait praperadilan tersebut, Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W Eddyono mengatakan bahwa harus ada dua bukti untuk menetapkan tersangka. Karena penetapan tersangka masuk dalam objek praperadilan.

"Untuk itu penyidik harus lebih cermat dalam menetapkan tersangka," kata Supri dalam diskusi di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (8/5/2015).

Supri menuturkan, dengan adanya putusan MK tersebut tidak ada alasan untuk hakim menolak permohonan praperadilan. Menurutnya, dalam pengadilan baik pemohon atau termohon harus mampu menghadirkan dua alat bukti.

"Hakim tidak ada alasan untuk menolak perkara praperadilan," katanya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan