4 Warga Lampung Timur Sementara Bebas dari Hukuman Mati di Malaysia
Meski empat WNI ini dinyatakan bebas, namun belum dapat dipulangkan. Karena ada kemungkinan jaksa mengajukan banding atas putusan pengadilan.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Imanuel Nicolas Manafe
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Mahkamah Tinggi Taiping, Perak, Malaysia dalam sidang 15 Mei 2015 membebaskan empat WNI asal Lampung Timur, masing-masing Sn, Sd, Sj, dan Kn.
Keempatnya didakwa membunuh pada pertengahan 2010 dan dituntut hukuman mati. Selama persidangan, keempat WNI yang bekerja sebagai pembuat arang didampingi oleh retainer lawyer KBRI dari fima hukum Gooi & Azura
Koordinator Fungsi Konsuler KBRI Kuala Lumpur, Dino Nurwahyudin menyatakan meski mereka empat WNI ini dinyatakan bebas, namun belum dapat dipulangkan. Mereka masih di bawah pengawasan imigrasi karena jaksa kemungkinan banding.
"Namun apabila hakim tidak mengajukan banding maka KBRI akan memfasilitasi kepulangan mereka," ujar Dino kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (16/5/2015).
Dino mengatakan sebenarnya pada persidangan 22 Mei 2013, hakim telah membebaskan para terdakwa dari tuntutan pidana karena menilai jaksa tidak dapat menghadirkan saksi-saksi utama.
Namun atas keputusan tersebut, jaksa mengajukan tuntutan ulang atas kasus yang sama dengan alasan telah berhasil menemukan saksi utama peristiwa pemukulan hingga tewas tersebut.
Upaya bantuan hukum ini merupakan keberhasilan Satgas KBRI dan Pengacara Retainer, namun Dubes RI untuk Malaysia, Herman Prayitno mengingatkan masih terdapat 161 WNI yang terancam hukuman mati atas tuduhan berbagai kasus pidana.
Herman memastikan KBRI akan terus melakukan bantuan hukum maksimal atas berbagai kasus tersebut. Ia berharap jaksa tidak mengajukan banding karena gagal menghadirkan saksi dan keempat WNI ini bukan pelaku pembunuhan.
"Namun apabila jaksa mengajukan banding, KBRI tetap bersiap untuk memberikan pembelaan sampai keempat warga kita mendapatkan keadilan," kata Herman.
Jika empat orang ini dibebaskan, total jumlah WNI yang berhasil diupayakan bebas dari hukuman mati di Malaysia sejak 2009 adalah 221 orang terdiri 91 orang bebas murni dan 130 orang turun hukuman menjadi hukuman penjara.