Rabu, 15 April 2026

DPR Sentil Pigai soal Nasib Nenek Saudah: Di Mana Keberadaan Kementerian HAM?

Di tengah pamer prestasi "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman, Menteri Pigai dicecar DPR soal nasib Nenek Saudah yang masih diintimidasi.

Penulis: Fersianus Waku
Tribunnews.com/Fersianus Waku
KASUS NENEK SAUDAH — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai saat menghadiri rapat kerja bersama Komisi XIII DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026). Dalam rapat tersebut, Anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz, mengkritisi kinerja Menteri Pigai yang dinilai belum maksimal dalam menangani kasus Nenek Saudah di Sumatera Barat yang menjadi korban penganiayaan akibat menolak tambang ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Prestasi Administrasi: Menteri Pigai memamerkan predikat Kualitas Tinggi dari Ombudsman RI sebagai bukti keunggulan standar pelayanan publik kementeriannya.
  • Tragedi Konstituen: Legislator Arisal Aziz mengungkap nasib Nenek Saudah di Pasaman yang mengalami pengeroyokan hingga menderita 12 jahitan akibat menolak tambang ilegal.
  • Fungsi Pengawasan: Sebagai wakil rakyat Sumbar, Arisal menantang Kementerian HAM untuk hadir nyata memberikan keadilan hukum bagi korban di lapangan.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Rapat kerja perdana Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026), menyajikan sebuah kontras tajam yang menguras emosi.

Di saat Menteri HAM Natalius Pigai memaparkan deretan capaian administratif dan visi sosialisasi berbasis budaya, suara kritis dari meja parlemen justru menagih kehadiran nyata negara bagi rakyat kecil yang terhimpit intimidasi di pelosok daerah.

Pamer Predikat "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman Membuka paparannya, Natalius Pigai mengungkapkan bahwa Kementerian HAM baru saja menyabet predikat "Kualitas Tinggi" dari Ombudsman Republik Indonesia—lembaga negara pengawas pelayanan publik.

Predikat ini merupakan opini tertinggi terkait kebijakan administrasi pelayanan publik.

"Kualitas tinggi adalah penilaian tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia," ujar Pigai di hadapan anggota Komisi VIII DPR RI

Ia mengklaim prestasi ini adalah buah sinergi dan pengawasan para legislator selama satu setengah tahun terakhir.

Tak hanya soal administrasi, Pigai juga meminta agar kegiatan bersifat seremonial dalam rangka sosialisasi HAM tidak dibatasi.

Ia berargumen, memasyarakatkan HAM di Indonesia memerlukan pendekatan kultural yang cair, mulai dari bermain Angklung hingga menari Tor-tor.

"Kalau ada kementerian lain itu kegiatan-kegiatan seremonial dibatasi, kemungkinan Kementerian HAM agak sulit karena memasyarakatkan HAM itu susah. Karena kami datang ke Jawa Barat main kolintang, angklung. Kalau di Papua ya harus kumpul bersama, kalau di Medan main tor-tor. Itu sosialisasi HAM bentuk kami," jelasnya.

Ironi Tajam: 12 Jahitan dan Sanksi Adat Nenek Saudah

Namun, narasi keberhasilan tersebut segera berbenturan dengan realitas pahit yang disampaijan oleh anggota Komisi XIII DPR RI dari Fraksi PAN, Arisal Aziz

Sebagai legislator yang mewakili Dapil Sumatera Barat II (termasuk Pasaman), pengusaha pemilik Indah Logistik Cargo ini langsung menodong Pigai dengan fakta memilukan tentang Nenek Saudah (68).

Warga Pasaman tersebut merupakan korban pengeroyokan brutal oleh pekerja tambang emas ilegal pada Januari 2026 lalu.

Akibat mempertahankan lahan miliknya, Saudah menderita luka robek dengan 7 jahitan di kepala dan 5 jahitan di bibir, serta ditemukan pingsan di semak-semak dalam kondisi babak belur.

Penderitaan Saudah kian tragis karena ia sempat "dibuang" dari masyarakat adat setempat melalui musyawarah sepihak yang melarang siapa pun membantunya, sebelum akhirnya dibatalkan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar.

"Saya sampai sekarang belum jelas apa fungsi didirikannya (Kementerian) HAM ini. Khususnya saya nih, kalau yang lain saya nggak tahu," ucap Arisal dengan nada retoris di hadapan Pigai.

Baca juga: Divonis 7 Bulan Kasus Demo Agustus 2025, Wawan Hermawan: Ini Tidak Adil, Repost Bukan Kejahatan

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved