Sabtu, 30 Agustus 2025

Proyek KTP Elektronik

KPK Panggil Tersangka Korupsi e-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-inlihat foto KPK Panggil Tersangka Korupsi e-KTP
model e KTP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tersangka dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP, Sugiharto.

Sugiharto adalah bekas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

"Diperiksa sebagai tersangka," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Selain memeriksa Sugiharto, penyidik juga memanggil dua saksi lainnya yakni karyawan Misuko Elektronik Pamuji Dirgantara dan karyawan PT Solid Arta Global Andreas Karsono.

Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp6 triliun tersebut.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan