Sabtu, 23 Agustus 2025

Ketua DPRD Bangkalan Ditangkap KPK

Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Fuad Amin

JPU beralasan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Bupati Bangkalan Fuad Amin Imron menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Selatan, Kamis (7/5/2015). Fuad dijerat dengan tiga dakwaan. Yang pertama, terkait penerimaan uang dari PT Media Karya Sentosa. Penerimaan itu dikategorikan saat Fuad masih menjabat sebagai Bupati Bangkalan dan setelah menjadi Ketua DPRD Bangkalan. Selain itu, Fuad juga dijerat dengan pasal pencucian uang. ?Dia dijerat dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010. Sedangkan, pada dakwaan ketiga, KPK memperdalam pencucian uang Fuad sebelum tahun 2010. Pasal yang digunakan adalah Pasal 3 ayat (1) huruf a dan c UU Nomor 15 Tahun 2002. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi Fuad Amin Imron yang dibacakan oleh tim kuasa hukumnya.

JPU beralasan surat dakwaan telah memenuhi syarat formil dan materiil.

"Surat dakwaan kami telah memenuhi syarat formil dan meteriil sebagaimana diatur Pasal 143 ayat 2 huruf a dan b KUHAP," kata Jaksa KPK, Pulung Rinandoro di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Dalam uraian tanggapannya terhadap eksepsi kubu Fuad Amin, mengatakan bahwa keberatan yang diajukan kuasa hukum tidak beralasan.

Menurut Jaksa, pihaknya dalam menyusun dakwaan telah memenuhi ketentuan.

"Menyatakan sidang pemeriksaan dilanjutkan berdasarkan dakwaan penuntut umum," ujarnya.

Jaksa pun dalam tanggapannya juga menyebutkan bahwa berwenang dalam melakukan penyidikan dan melakukan penuntutan pidana pencucian uang terhadap Fuad Amin.

Menurut Jaksa, tidak ada halangan bagi penyidik KPK melakukan penyidikan TPPU.

"Kewenangan KPK melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU tahun 2003-2010 tidak termasuk asas retroaktif karena hanya berlaku pada hukum pidana materiil sehingga tidak berlaku untuk pidana formal," tutur Jaksa.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan