Sabtu, 16 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

KPK Bawa Putusan Praperadilan Hadi Poernomo ke Mahkamah Agung

Salah satu cara yang ditempuh adalah mengajukan kasasi apakah putusan tersebut sah atau tidak sah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS/RAHMAT PATUTIE
Tim kuasa hukum KPK menjalani sidang praperadilan yang diajukan mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/RAHMAT PATUTIE) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tidak terima putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poernomo, KPK mengaku akan menempuh segala cara hukum.

Salah satu cara yang ditempuh adalah mengajukan kasasi apakah putusan tersebut sah atau tidak sah.

Pelaksana Ketua KPK, Taufiequrachman Ruki, mengatakan menyertakan bukti putusan gugatan Praperadilan Suroso Atmomartoyo ke Mahkamah Agung.

Pada putusan tersebut, hakim tunggal Riyadi Sunindyo mengatakan KPK berhak mengangkat penyidik sendiri.

Penyidik tidak harus pejabat kepolisian, tetapi bisa penyidik independen yang diberi kewenangan oleh KPK, merujuk Pasal 39 Ayat 3 jo Pasal 45 Undang-Undang KPK.

"Itu lah yang akan kita jadikan pertimbangan ke MA untuk menilai apakah putusan ini sudah benar. Sebagai amunisi perlawanan hukum terhadap hukum," kata Ruki saat memberikan keterangan pers di kantornya, Jakarta, Selasa (26/5/2015).

KPK pun berharap agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan segera mengirimkan salinan putusan agar KPK tidak kehabisan waktu.

KPK terbatas wakjtu untuk mengajukan banding tujuh hari setelah putusan dibacakan dan 14 hari untuk mengajukan kasasi.

"Kami harap sangat hakim praperadilan Jakarta Selatan segera menyampaikan putusan yang dibacakan tadi sehingga kami bisa dalami putusan itu untuk menentukan jenis perlawanan hukum apa yang akan kami lakukan," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnaen.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan