Senin, 13 April 2026

Trimedya: Dana Aspirasi Rp 20 M, yang Penting Pertanggungjawabannya

Penambahan tersebut menurut Trimedya tidak bermasalah asalkan jelas peruntukannya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Trimedya Panjaitan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Tiga DPR RI Trimedya Panjaitan menyetujui usulan penambahan dana aspirasi dari yang asalnya 15 miliar menjadi 20 miliar per anggota dewan.

Penambahan tersebut menurut Trimedya tidak bermasalah asalkan jelas peruntukannya.

"Yang penting itu tadi ada pertanggungjawabannya," ujar Trimedya di komplek DPR/MPR, Rabu (10/6/2015).

Politisi PDIP tersebut mengatakan program yang dibuat dari dana aspirasi yang diberikan kepada anggota dewan tersebut mestinya disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat yang berbeda di setiap daerah.

Kebutuhan tersebut seperti jalan, listrik,‎ dan pupuk. Selain itu menurutnya penggunaan dana aspirasi juga jangan sampai seperti penggunaan program dana bantuan sosial.

"‎Kita lihat dulu seperti apa. Jangan sampai akhirnya nanti bermasalah," kata Trimedya.

Intinya menurut Trimedya, harus terdapat transparansi dalam penggunaan dana. Selain itu anggota dewan juga dilarang memegang langsung dana aspirasi, untuk meminimalisir penyelewengan.

"Jangan sampai megang pokoknya,"ujarnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved