Minggu, 31 Mei 2026

Delapan Hakim MK Masih Pro Perkawinan Anak di Indonesia

Saat ini satu-satunya jalan untuk mengubah batas usia perkawinan adalah dengan melakukan revisi UU perkawinan

Tayang:
Warta Kota/henry lopulalan
Petugas MK mengecek segala perlengkapan sidang diruang sidang utama di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (5/8/2014). MK memulai persidangan perdana sengketa Pilpres 2014 akan dilaksanakan pada Rabu (6/8/2014). (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

MK menolak permohonan yang akan menambahkan “frase penyimpangan dengan alasan di luar perkawinan”

Berikutnya, MK justru memperbolehkan dispensasi perkawinan di luar mekanisme pengadilan, dengan alasan hambatan akses untuk menjangkau dan meminta dispensasi ke pengadilan.

MK bahkan merekomendasikan dispensasi dapat dikeluarkan selain ke Kantor Urusan Agama (KUA), juga ke Kecamatan, kelurahan bahkan kepala desa dengan alasan kemudahan akses.

Menurut Supriyadi pertimbangan ini sangat mengkhawatirkan, dan terkesan mendorong “Syekh Puji Effect' di Indonesia.

Memberikan izin dispensasi bagi semua pejabat secara sangat terbuka tanpa yarat akan mendorong permohonan dispensasi tak terkendali untuk mengawini anak perempuan.

Alasan kemudahan akses ini juga tidak dapat diterima oleh Koalisi 18+, karena mengijinkan berbagai macam pejabat untuk mengesahkan dispensasi justru membawa kerentanan terhadap posisi anak.

Dengan penolakan Mahkamah Konstitusi tersebut maka situasi hukum Indonesia terkait perkawinan anak mengalami status quo.

Saat ini satu-satunya jalan untuk mengubah batas usia perkawinan adalah dengan melakukan revisi UU perkawinan.

Namun merevisi UU Perkawinan akan butuh waktu lama (jalan memutar) dandalam membatasi anak perempuan untuk menikah dan ini lewat legislasi bukan upaya yang gampang.

Karena keputusan untuk melakukan legislative review Selama ini Revisi RUU perkawinan juga tak pernah dorong secara serius oleh pemerintah.

"Bisa dipastikan jika revisi ini jadi solusi, Indonesia dipastikan terlambat dalam merespon angka perkawinan anak yang cenderung meningkat," ujar Supriyadi.

Oleh karena itu menurut Supriyadi, Koalisi 18+ mendesak tuntutan kepada Pemerintah, Khusus kepada Presidan Jokowi untuk mengambil langkah-langkah segara, yakni mendorong percepatan revisi UU perkawinan khusus terkait batas usia perkawinan bagi perempuan.

"Koalisi 18+ juga akan mempersiapkan anotasi terhadap keputusan ini dan tetap berupaya untuk menguji ulang pasal tersebut, hal ini dilakukan karena situasi peningkatan jumlah perkawinan anak Indonesa yang harus direspon secara cepat," ujar Supriyadi.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved