Jumat, 10 April 2026

Kapolri: Penyadapan KPK untuk Kasus Luar Biasa

Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat

Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Badrodin Haiti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti enggan berkomentar banyak soal wacana revisi Undang-undang KPK yang mengatur tentang kewenangan KPK.

"Polri itu pelaksana undang-undang, jadi itu urusan sepenuhnya pada bagian legislasi, DPR dan pemerintah." tegasnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.

Disinggung soal kewenangan penyadapan, ‎menurutnya KPK masih perlu diberi kewenangan untuk melakukan Penyadapan. Dengan syarat Penyadapan dilakukan untuk kejadian besar dan memang benar-benar diperlukan.

"Kalau memang memerlukan suatu kewenangan yang luar biasa, ya (penyadapan) tentu bisa dilakukan," terangnya, Jumat (19/6/2015) di Mabes Polri.

Badrodin menambahkan revisi undang-undang tidak bisa begitu saja dilakukan tanpa latar belakang dan kajian akademis yang jelas. Sehingga kalaupun tetap dilakukan, harus berdasarkan argumentasi yang kuat.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved