Senin, 13 April 2026

TB Hasanuddin: Perpres No 58 Tentang Kementerian Pertahanan Cacat Hukum

Tubagus Hasanuddin mengingatkan, Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan cacat hukum

Editor: Rachmat Hidayat
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Tubagus Hasanuddin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan Tubagus Hasanuddin mengingatkan, Perpres nomor 58 tahun 2015 tentang Kementerian Pertahanan cacat hukum. Perpres yang dimaksudkan adalah memuat kedudukan, tugas, fungsi, instansi vertikal , tata kerja dan pendanaan struktur organisasi Kemenhan.

"Mengapa cacat ? Karena landasan hukumnya hanya mencantumkan pasal 4 ayat 1 dan pasal 17 UUD 1945 , dan UU no 39 tahun 2008 tentang kementerian Negara . Pasal 4 dan 17 UUD 45 hanya menyangkut tentang presiden adalah pemegang pemerintahan dan presiden dalam memegang pemerintahan itu dibantu oleh para menteri sesuai bidangnya," papar TB Hasanuddin.

Seharusnya, lanjut Hasanuddn, yang menjadi acuan adalah pasal 30 ayat 1 dan 5 tentang pertahanan dan susunan/ kedudukan TNI. UU yang dijadikan landasan seharusnya UU no 3/2002 tentang pertahanan Negara dan UU no 34/2004 tentang TNI.

Dengan tidak mencantumkan kedua UU ini maka Perpres nomor 58, dianggap telah menabrak pasal 2 dalam UU no 3/2002 tentang Haneg khususnya pasal 16 ayat (6): menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan, perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional serta pembinaan tehnologi dan industri pertahanan yang diperlukan oleh TNI.

Tanpa mencantumkan UU no 3/2002 maka kewenangan Kemenhan telah diamputasi khususnya dalam mengelola kebijakan pembinaan dan anggaran di TNI. Kemudian, lanjutnya lagi, dalam perpres no 58 tahun 2015 pasal 49 ayat 1: untuk melaksanakan tugas dibidang pertahanan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negri dapat ditempatkan atase pertahanan

"Selama ini Athan (atase pertahanan) dibawah kendali Kabais TNI karena sesuai dengan UU no 34/2004 pasal 6 ( 1) a fungsi TNI adalah penangkal terhadap setiap bentuk ancaman militer dari luar dan dalam negri. Untuk mendeteksi ancaman dari luar, maka TNI menempatkan Athannya di luar negeri yang salah satu tugasnya adalah melakukan operasi intelejen," papar TB Hasanuddin.

Dengan ditariknya Athan ke Kemenhan, TB Hasanuddin mengingatkan, maka fungsi operasi intelejen dilakukan oleh Kemenhan. "Lalu data intelejen luar negeri yang dibutuhkan TNI dalam melaksanakan fungsinya dari mana? Pasal 49 perpres no 58 juga bertentangan dengan UU no 17 tahun 2011 tentang intelejen Negara, dalam pasal 11 : fungsi intelejen pertahanan dan atau militer diselenggarakan oleh Tentara Nasional Indonesia," tegasnya.

"Jadi, operasi intelejen dilakukan oleh TNI bukan oleh Kementrian Pertahanan . Dengan demikian saran saya sebaiknya Perpres no 58 tahun 2015 dicabut dan diganti agar tidak bertabrakan dengan undang undang yang ada," TB Hasanuddin menegaskan kembali.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved