Selasa, 14 April 2026

Saat Beda Keputusan, Jokowi-JK Harus Ingat Saat Naik Bajaj Bersama Menuju KPU

Jika masih dalam konteks beda pendapat antara presiden dan wapres masih dianggap wajar

Eri Komar Sinaga/Tribun Jakarta

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf kerap memiliki beda pandangan saat menyikapi sebuah permasalahan. Yang terbaru, keduanya beda pendapat terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengamat komunikasi politik dari Universitas Paramadina, Hendri Satrio menilai, jika masih dalam konteks beda pendapat antara presiden dan wapres masih dianggap wajar. Namun berbahaya jika keduanya beda keputusan terhadap suatu masalah.

"Kalau beda pendapat si tidak apa-apa, yang penting tujuannya sama. Yang jadi masalah kalau keduanya buat keputusan yang berbeda dalam satu masalah," kata Hendri di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (21/6/2015).

Hendri menuturkan, yang memiliki wewenang untuk memutuskan adalah presiden karena dia adalah orang nomor satu di Indonesia. Menurutnya, wakil presiden harus menyelaraskan kepentingan dengan presiden, jangan sampai ada dua matahari.

"Saat beda keputusan kita ingatkan Jokowi-JK saat naik bajaj bersama menuju KPU. Keduanya terlihat kompak pada saat itu," tuturnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratrikno menyampaikan bahwa Presiden tidak pernah berkeinginan untuk melakukan revisi UU KPK.

Menkumham Yasonna Laoly pun menegaskan bahwa revisi tersebut datang dari inisiatif DPR.

Sementara, Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai UU KPK perlu untuk direvisi. Kalla mengatakan revisi UU KPK bukan untuk melemahkan, namun untuk memperkuat kewenangan KPK.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved