Rabu, 29 Oktober 2025

Ramadan 2015

KPK: Bawa Mudik Kendaraan Dinas Tak Sejalan dengan Pemberantasan Korupsi

Abaikan izin Kementerian PAN dan RB, KPK tetap mengimbau siapa pun pegawai negeri sipil tak menggunakan kendaraan dinas untuk mudik.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Y Gustaman
TRIBUN/DANY PERMANA
Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Taufiequrrachman Ruki (dua kiri) bersama Ketua Pansel KPK Destry Damayanti (dua kanan), Juru Bicara Pansel Betti Alisjahbana (kanan), dan Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi (kiri) bersiap menggelar konferensi pers bersama di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2015). Pansel KPK berkonsultasi pada Pimpinan KPK terkait kriteria sosok calon pimpinan yang akan diseleksi. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi, misalnya untuk kendaraan mudik, tak sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi. Demikian imbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Yang pasti semangatnya itu, KPK mengimbau agar jangan sampai properti negara digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK, Johan Budi, di kantornya, Jakarta, Jumat (25/6/2015).

Jika ada kementerian yang memberikan izin penggunaan kenderaan dinas untuk keperluan pribadi, tambah Johan, itu tergantung kepada kementerian tersebut.

"Dulu KPK pernah imbau. Sifatnya mengimbau jangan sampai properti negara itu digunakan untuk kepentigan pribadi. Tapi tentu tergantung putusan di masing-masing kementerian ya," beber Johan.

Johan mengaku pihaknya tidak mengeluarkan surat edaran kepada para pegawai negeri untuk tidak menggunakan kendaraan dinas. KPK hanya mengeluarkan surat edaran agar tidak menerima gratifikasi.

"Biasanya kita keluarkan imbauan untuk tidak terima gratifikasi," tukas Johan.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Yuddy Chrisnandi memberi izin pegawai negeri sipil menggunakan kendaraan dinasnya untuk dipakai mudik Lebaran.

Menurut Yuddy, ada syarat untuk menggunakan kendaraan dinas ketika mudik, yakni PNS yang belum mempunyai keluarga, tidak memiliki kendaraan pribadi dan yang penghasilannya relatif rendah.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved