Silfester Matutina 6 Tahun Tak Kunjung Dieksekusi, Jaksa Agung Masih Memantau
Vonis 1,5 tahun sudah inkrah sejak 2019. Tapi Silfester belum dieksekusi. Jaksa Agung masih pantau. Apa yang sebenarnya terjadi?
Ringkasan Berita:
- Enam tahun berlalu, vonis 1,5 tahun penjara Silfester tak kunjung dieksekusi kejaksaan.
- Jaksa Agung kini sebatas pantau pertemuan Komjak dan Kajari Jaksel.
- PK Silfester ditolak, status hukum inkrah tetap berlaku.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Sudah enam tahun sejak vonis 1,5 tahun penjara terhadap Ketua Solidaritas Merah Putih Silfester Matutina dinyatakan inkrah dalam kasus pencemaran nama baik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, namun eksekusinya belum juga dilaksanakan oleh kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Anang Supriatna memastikan bahwa Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terus memantau perkembangan kasus tersebut.
Salah satu yang turut diawasi adalah pertemuan antara Komisi Kejaksaan (Komjak) dan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kajari Jaksel) Iwan Catur Karyawan yang membahas eksekusi Silfester.
“(Jaksa Agung) memantau. Sudah, kita sudah tahu laporannya,” kata Anang saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).
Setelah menerima laporan, Jaksa Agung langsung memberikan arahan kepada Kajari Jaksel agar eksekusi dilakukan sesuai prosedur.
“Lakukan semua sesuai aturannya, perkara sudah inkrah tinggal lakukan eksekusi saja,” ujar Anang.
Mutasi Iwan Catur dari posisi Kajari Jaksel ke Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi di Direktorat Penuntutan Jampidsus Kejagung disebut tidak mempengaruhi proses eksekusi.
“Eksekusi tidak bergantung kepada orang, tapi kepada lembaga. Jaksa eksekutor Kejari Jakarta Selatan komit untuk melaksanakan eksekusi,” tegas Anang.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Sosok yang Bisa Diperiksa Dugaan Korupsi Whoosh, 3 Menteri Jokowi Jilid Pertama
Komjak sebelumnya telah meminta Kejari Jaksel segera mengeksekusi Silfester. Komisioner Komjak Nurokhman menyatakan bahwa eksekusi pidana tidak mengenal masa kedaluwarsa.
“Komjak mengingatkan bahwa eksekusi pidana tidak ada daluwarsa, juga minta untuk lebih maksimal melakukan upaya eksekusi,” jelasnya, Kamis (23/10/2025).
Komjak juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada publik agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja Korps Adhyaksa.
“Secara terukur Komjak akan memantau pelaksanaan eksekusi termasuk mengevaluasi,” kata Nurokhman.
Dalam pertemuan tersebut, Iwan Catur menjelaskan bahwa proses eksekusi telah ditangani secara prosedural dan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Ia juga menegaskan tidak ada intervensi dari pihak manapun.
“Kajari Jaksel menegaskan bahwa tidak terdapat intervensi dalam proses eksekusi tersebut,” pungkasnya.
Duduk Perkara Silfester Matutina
Kasus yang menjerat Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina, bermula dari orasi publik yang ia sampaikan pada 15 Mei 2017 di depan Mabes Polri, Jakarta. Saat itu, Jusuf Kalla menjabat sebagai Wakil Presiden RI periode kedua (2014–2019).
Silfester Matutina
Jusuf Kalla
Wakil Presiden
eksekusi putusan
pencemaran nama baik
Jaksa Agung
ST Burhanuddin
Kejari Jakarta Selatan
| Jusuf Kalla Ajak Pemimpin Dunia Berani Mewujudkan Perdamaian di Tengah Konflik Global |   | 
|---|
| Ridwan Kamil Angkat Bicara soal Lisa Mariana yang Kekeh Minta Salinan Tes DNA, Sentil Prosedur Hukum |   | 
|---|
| Pandangan Praktisi Hukum soal Lisa Mariana yang Tak Ditahan Meski jadi Tersangka atas Laporan RK |   | 
|---|
| Jusuf Kalla Wakili Indonesia Hadiri Forum Perdamaian Dunia di Roma, Bahas Isu Global |   | 
|---|
| Ridwan Kamil Tak Beri Respons soal Lisa Mariana Diperiksa sebagai Tersangka |   | 
|---|
 
							 
							 
							![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
	
						        	 
	
						        	 
	
						        	 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.