Rabu, 29 Oktober 2025

Ibadah Haji 2026

DPR dan Pemerintah Sepakati BPIH 2026 Sebesar Rp 87,4 Juta, Per Jemaah Bayar Rp 54,1 Juta

DPR dan pemerintah resmi mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2026 sebesar Rp 87.409.365,45.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
ILUSTRASI RAPAT DPR - Komisi VIII DPR RI menggelar rapat kerja (raker) bahas biaya Haji pada Senin (30/12/2024). DPR dan pemerintah resmi mengumumkan BPIH 2026 sebesar Rp 87.409.365,45. 

Ringkasan Berita:
  • Ongkos Haji turun Rp 2 juta
  • Bipih yang harus dibayar jemaah Rp 54,1 juta
  • BPIH 2026 sebesar Rp 87,4 juta

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPR dan pemerintah resmi mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 H/ 2026 M.

BPIH tahun 1447 H/ 2026 M ditetapkan sebesar Rp 87.409.365,45 atau turun sekitar Rp 2 juta dari BPIH tahun 2025.

Hal itu diputuskan dalam rapat kerja Komisi VIII DPR dengan Kementerian Haji dan Umrah RI (Kemenhaj) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Rapat dipimpin Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang.

Pemerintah diwakili Wakil Menteri Haji dan Umrah Dahnil Anzar Simanjuntak.

Baca juga: Kuota Haji Lampung 2026 Turun dari 6.627 Jemaah Menjadi 5.800 Jemaah, Ini Penyebabnya

"Komisi VIII DPR RI dan Menteri Haji dan Umrah RI sepakat bahwa besaran rata-rata BPIH tahun 1447 Hijriah 2026 Masehi per jemaah reguler sebesar Rp 87.409.365,45 Rupiah, turun sebesar Rp 2.000.893,34 dibanding dengan BPIH tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi yang sebesar Rp 89.410.258,79 per jemaah," ungkap Marwan.

Sementara itu, untuk Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang harus dibayar jemaah atau Bipih sebesar Rp54.193.806,58.

"Biaya perjalanan ibadah haji Bipih atau yang ditanggung langsung oleh jemaah rata-rata per jamaah sebesar Rp 54.193.806,58 atau sebesar 62 persen dari keseluruhan BPIH," ucap Marwan.

Baca juga: Biaya Haji 2026 Disepakati Turun Rp 2 Juta, Bakal Diumumkan Siang Ini

Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) sebelumnya mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2026 sebesar Rp 88.409.365,47.

Sementara Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.924.000.

Angka tersebut diklaim turun sekitar Rp 1 juta dibandingkan tahun 2025.

Pada tahun 2025, BPIH yang disepakati adalah Rp 89.410.258,79 dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang dibayarkan jemaah sebesar Rp55.431.750,78.

Penurunan BPIH Tak Bakal Turunkan Kualitas Pelayanan

Menteri Haji dan Umrah RI, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan, pemerintah berkomitmen menurunkan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 2026 tanpa menurunkan kualitas layanan jemaah. 

Ia menyebut Presiden Prabowo Subianto secara langsung memerintahkan agar ongkos haji dapat ditekan melalui efisiensi komponen biaya.

“Amanah presiden memang ongkos haji harus turun dan DPR tadi sebagian besar bersepakat terkait dengan upaya kita menyisir satu per satu komponen biaya haji yang bisa diturunkan,” kata Dahnil kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/10/2025).

Menurut Dahnil, penurunan biaya tidak boleh diikuti dengan turunnya kualitas pelayanan jemaah haji. 

“Jadi memang perintah presiden adalah penurunan itu tidak boleh diikuti dengan penurunan kualitas. Makanya kami fokus pada memastikan setiap komponen biaya mana yang terjadi inefisiensi,” katanya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved