Rabu, 10 September 2025

Dahlan Iskan Tersangka

Bareskrim Dalami Peran Dahlan Iskab di Korupsi Cetak Sawah dan HSD

Dua kasus itu yakni dugaan korupsi cetak sawah BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus pengadaan BBM

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan (kiri) didampingi kuasa hukumnya Yusril Ihza Mahendra (kanan) menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (22/6/2015) malam. Dahlan Iskan diperiksa sebagai saksi selama 10 jam terkait kasus pengadaan BBM jenis High Speed Diesel dari PT Trans Pasifik petrochemical indotama (TPPI) pada tahun 2010. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Menteri BUMN dan Dirut PT PLN (Persero), Dahlan Iskan terseret dua kasus di Bareskrim. Dua kasus itu yakni dugaan korupsi cetak sawah BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat dan kasus pengadaan BBM jenis high speed diesel (HSD) untuk PLN tahun 2010.

Dahlan sendiri belum pernah diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pencetakan sawah BUMN di Ketapang, Kalimantan Barat. Sementara di kasus pengadaan BBM jenis high speed diesel untuk PLN, Dahlan sudah diperiksa sebagai saksi.

"Saat ini sedang kami periksa sejauh mana perannya," ujar Kabareskrim Komjen Budi Waseso Jumat (26/6/2015) di Bareskrim Polri.

Dijelaskan Budi Waseso, berdasarkan alat bukti yang sudah disita memang inisiator dua proyek itu mengarah pada mantan Direktur Utama PLN tersebut. Tapi ia tidak mau gegabah menetapkan Dahlan sebagai inisator, terlebih menaikkan status Dahlan sebagai tersangka.

Meski mengarah sebagai inisiator, menurut Kabareskrim posisi Dahlan belum tentu bersalah. Pasalnya walau di surat yang menandatangani dan memerintahkan adalah Dahlan, tetapi sejauh mana realisasi di lapangan dan kaitannya dengan para saksi serta vendor pelaksana masih didalami.

"Kita tidak bisa percaya begitu saja, makanya dikonfirmasi ke beliau. Itu yang sedang kami dalami. Kami harus penuh kehati-hatian tidak sembarangan," tambahnya.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan