Sabtu, 16 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

Pada Panggilan Ketiga, KPK Indikasikan Tahan Ilham Arief Sirajudin

Priharsa mengatakan penyidikan ini adalah penyidikan ulangan dari yang sebelumnya.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
Tribun Timur/Hasan Basri
Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin tak kuasa menahan air matanya di sela penyematan Jabatan wali kota Makassar, dan wakil wali kota di Anjungan Pantai Losari, Makassar, Kamis (8/5/2014). 

Usai pencabutan Sprindik tersebut, KPK kembali menerbitkan Sprindik yang baru untuk Ilham. Dalam Sprindik baru tersebut, KPK menyangkakan Ilham Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 33 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Udnang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penyidik juga menetapkan tersangka lainnya dari unsur swasta yakni Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar Hengky Eijaya.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan