Pilkada Serentak
PKB Kecewa Putusan Mahkamah Konstitusi Terlalu Mepet
PKB kecewa terhadap putusan Mahkamah Konstitusi yang mewajibkan anggota dewan harus mundur jika terpilih sebagai calon kepala daerah.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi tentang anggota DPRD yang harus mengundurkan diri untuk mengikuti pilkada serentak.
"Kita sebetulnya kecewa dengan MK selalu memberikan putusan di waktu yang mepet sehingga harus merevisi dan 91 kabupaten harus tuntas dalam dua hari ini," ujar Muhaimin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2015).
Pria yang akrab disapa Cak Imin ini mengaku putusan MK tersebut merubah konstelasi politik di daerah. Sehingga PKB harus terburu-buru menyelesaikan seleksi pasangan calon kepala daerah.
"Kami harus mendaftarkan serentak 220-an kepala daerah ini pada hari minggu," tambah dia.
Sebelumnya, MK mewajibkan anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai calon kepala daerah untuk mundur dari jabatannya. Hal itu bertujuan untuk memberikan rasa keadilan bagi pemangku jabatan di instansi pemerintah lainnya seperti PNS.
MK berpandangan Pasal 7 huruf s UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah bertentangan dengan UUD 1945. Pasal tersebut bersifat diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan syarat yang merugikan hak konstitusional warga negara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/muhaimin-iskandar_20150723_193234.jpg)