Rabu, 20 Agustus 2025

Polemik BPJS

FPI Dukung MUI Soal Fatwa Haram BPJS Kesehatan

"Jadi pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Munarwan.

Editor: Hasanudin Aco
WARTA KOTA/ANGGA BHAGYA NUGRAHA
Sejumlah warga antre mendaftar BPJS Kesehatan (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan) di Kantor BPJS Jalan Proklamasi, Pegangsaan, Jakarta Pusat, Rabu (24/9/2014). Sejak diberlakukan program BPJS Kesehatan, warga rela antri untuk mendapatkan pelayanan pendaftaran. Warta Kota/angga bhagya nugraha 

TRIBUNNEWS.COM, DEPOK - Juru bicara Front Pembela Islam (FPI), Munarwan mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia yang mengharamkan sistem BPJS. Sebab sistem yang diterapkan BPJS adalah bisnis.

"Kami mendukung fatma MUI. Perlu diketahui yang diharamkan itu bukan BPJS, tetapi sistemnya. Sistemnya pemerintah berbisnis dengan rakyat dan sistim itu hukumnya haram. Sistemnya harus syariah," katanya dalam Muswil III DPW FPI Kota Depok, Sabtu (1/8/2015).

Menurut Munarwan, pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyatnya. Sebab hal itu melanggar UUD 1945. Dalam UUD 45, pemerintah wajib melayani masyarakat di bidang kesehatan.

"Semua tugas pemerintah kepada rakyatnya sudah diatur dalam UUD 45. Jadi pemerintah tidak boleh berbisnis dengan rakyat," kata Munarwan.

Dikatakan Munarwan, FPI tidak akan melakukan gerakan untuk mendukung fatwa MUI. Baik itu demo dan mendorong pemerintah agar menggunakan sistim syariah.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan