Senin, 13 April 2026

Pilkada Serentak

Pimpinan DPR Akan Segera Temui Jokowi Bahas Persoalan Calon Tunggal di Pilkada

Pimpinan DPR akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan persoalan calon tunggal dalam Pilkada serentak.

Imanuel Nicolas Manafe/Tribunnews.com
Presiden Joko Widodo saat berpidato di dalam acara Puncak Peringatan Hari Keluarga Nasional di Lapangan Sunburst, Kota Tangerang Selatan, Banten, Sabtu (1/8/2015). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan DPR akan melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo terkait dengan persoalan calon tunggal dalam Pilkada serentak. Ketua DPR Setya Novanto mengatakan pihaknya akan membicarakan hal tersebut dengan presiden secepatnya.

"Ya secepatnya. Sudah minta Komisi II walaupun masih reses tapi kita udah minta untuk segera membuat suratnya untuk kita teruskan ke presiden," kata Novanto di Gedung DPR, Jakarta, Senin (3/8/2015).

Dalam pertemuan tersebut, Novanto mengakui akan membahas soal peraturan pengganti undang-undang (Perppu) sebagai salah satu alternatif dari persoalan calon tunggal. "Itu nanti sekalian dibicarakan," kata Politikus Golkar itu.

Saat ini, kata Novanto, DPR, akan melakukan evaluasi dengan mendengarkan materi dari KPU. Pasalnya persoalan tersebut sangat penting untuk dibahas. "Karena tidak bisa semuanya, harus kita evaluasi lebih dalam, melengkapi kesiapan-kesiapan sehingga kita tahu masalah-masalah. Dalam waktu dekat ini lah kita," ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa Kemendagri telah menyiapkan konsep peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelesaikan persoalan daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon kepala daerah. Meski demikian, perppu tersebut dinilai belum perlu untuk digunakan.

"Konsep sudah ada seandainya saja diperlukan. Meski demikian, perppu tersebut belum disetujui," ujar Tjahjo saat ditemui seusai menghadiri pertemuan dengan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Jumat (31/7/2015).

Menurut Tjahjo, jika pada akhirnya hanya terdapat dua atau tiga daerah saja yang ditunda pelaksanaan Pilkadanya, kemungkinan besar perppu tidak akan digunakan. Pasalnya, salah satu syarat dikeluarkannya perppu adalah keadaan genting yang membutuhkan aturan baru untuk menggantikan undang-undang yang berlaku.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved