Sabtu, 16 Agustus 2025

Gugatan Praperadilan

KPK Berharap Hakim Menerima PK atas Putusan Praperadilan Hadi Purnoemo

KPK sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/5/2015). Hakim tunggal Haswandi mengabulkan gugatan praperadilan Hadi Poermono terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengajukan peninjauan kembali (PK) terkait putusan praperadilan mantan Direktur Jenderal Pajak, Hadi Poernomo.

"Hakim mengabulkan PK kami," kata Wakil Ketua KPK Johan Budi, Rabu (5/8/2015). Johan enggan berspekuasi lebih lanjut soal diterima atau tidaknya PK tersebut. Dia berdalih itu kewenangan pengadilan, "Kami tunggu PK."

Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan KPK telah mendaftarkan memori PK sejak 28 Juli 2015. PK ditempuh sebagai upaya banding atas putusan hakim yang menerima gugatan praperadilan Hadi Poernomo.

"Kuasa hukum KPK yang diwakili Biro Hukum KPK mendaftarkan sekaligus menyerahkan memori PK terkait putusan praperadilan PN Jakarta Selatan atas gugatan praperadilan tersangka HP," kata Priharsa.

Mantan Dirjen Pajak, Hadi Poernomo bebas dari jeratan KPK, karena putusan praperadilan yang disidangkan hakim Haswandi. Dalam putusannya, Haswandi memerintahkan KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait keberatan pajak Bank Central Asia tahun 2003 yang menjerat Hadi Poernomo sebagai tersangka.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan