Jumat, 10 Oktober 2025

RUU KUHP

Penghinaan Presiden Tidak Perlu Pasal Baru

Menurutnya, presiden hanya perlu memakai pasal yang bersifat delik aduan untuk memperkarakan pelaku.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Johnson Simanjuntak
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
(ki-ka) Wakil Direktur Setara Bonar Tigor Naipospos, Direktur Peneliti Setara Ismail Hasani, Direktur Setara Institute Hendardi di Kantor Setara Institute, Jakarta, Selasa (18/8/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Setara Institute, Hendardi mengatakan bahwa tidak perlu pasal baru untuk menjerat pelaku yang telah menghina presiden.

Menurutnya, presiden hanya perlu memakai pasal yang bersifat delik aduan untuk memperkarakan pelaku.

"Pakai saja pasal pencemaran nama baik atau pasal perbuatan tidak menyenangkan seperti yang dilakukan SBY waktu itu. Dia pakai pengacara lain untuk membuat laporan ke polisi," ujar Hendardi di Kantor Setara Institute, Jakarta, Selasa (18/8/2015)

Menurutnya, pasal yang sudah dinyatakan inkonstitusional oleh mahkamah konstitusi (MK) pada tahun 2006, tidak perlu dihidupkan kembali.

Namun, dirinya setuju jika ada pasal lain nantinya yang dibuat khusus untuk memerkarakan pelaku penghinaan.

"Konstitusi itu hidup, bukan barang mati. Kontitusi juga mengikuti perkembangan jaman. Sehingga perlu adanya perubahan di dalam konstitusi," katanya.

Lebih lanjut, Hendardi mengatakan bahwa pasal penghinaan terhadap presiden sudah tidak relevan sehingga perlu adanya perubahan terhadap pasal tersebut termasuk pasal penghinaan presiden melaui internet dan media sosial.

"Pada dasarnya seluruh warga negara dilindungi oleh negara. Sayapun tidak mau dihina. Presiden sebagai warga negara berhak untuk melaporkan hal tersebut," kata Hendardi.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved