Minggu, 14 Juni 2026

Pengamat: Fungsi MPR sebagai Perancang GBHN Harus Dikembalikan

Fungsi MPR harus dikembalikan sebagai perancang Garis Besar Haluan Negara (GBHN), selain melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

Tayang:
Editor: Y Gustaman
Warta Kota/Henry Lopulalan
Presiden Joko Widodo (kiri) dan Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono mengikuti pelantikan Presiden dan Wakil Presiden RI 2014-2019 di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/10/2014). Joko Widodo - Jusuf Kalla resmi menjabat sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia masa bakti 2014 - 2019. (Warta Kota/henry lopulalan) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fungsi Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) harus dikembalikan sebagai perancang Garis Besar Haluan Negara (GBHN), selain melantik Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.

"Kewenangan MPR selain melantik Presiden dan Wakil Presiden, juga berwenang menyusun Garis Besar Haluan Negara," kata peneliti Indonesian Public Institute (IPI), Karyono Wibowo di Jakarta, Kamis (20/8/2015).

Alasan penggunaan GBHN adalah untuk memberikan batasan ruang kepada pemerintah menjalankan program-programnya. Dengan penggunaan GBHN, pemerintah tidak bisa sembarangan membuat program sesuai keinginan mereka.

"Semuanya diatur oleh GBHN. Jika pemerintah keluar dari Garis Besar Haluan Negara tersebut, pemerintah bisa di-impeachment dan diberhentikan oleh MPR," sambung dia.

Ia sangat berharap jika undang-undang saat ini dapat dikembalikan ke UUD 1945 yang asli. Hanya saja, menurut Karyono masih banyak pihak-pihak yang takut wacara kembalinya UUD 1945.

"Saya sudah test case dengan mahasiswa, masyarakat, LSM, dan lain sebagainya. Dapat digambarkan banyak yang fobia dengan wacana kembalinya UUD 45. Karena sudah banyak yang merasa menikmati dan nyaman dengan produk UUD tahun 2002," papar dia.

Namun, Karyono tetap sangat berharap agar upaya pengembalian UUD 1945 terus berjalan dan direalisasikan. "Hal ini lantaran produk-produk undang-undang saat ini sangat sarat dengan liberalisme," beber dia.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

Update Jadwal & Skor
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga
Memuat video…
© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved