Rabu, 8 April 2026

Pilkada Serentak

Wakil Ketua DPR: Perppu Jadi Solusi Persoalan Calon Tunggal di Pilkada

peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dapat menjadi salah satu solusi terkait calon tunggal di Pilkada serentak 2015

Editor: Sanusi
Tribunnews.com/Ferdinand Waskita
Wakil Ketua DPR Agus Hermanto berikan keterangan pers pada awak media di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (31/10/2014). Tribunnews.com/Ferdinand Waskita 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Agus Hermanto menilai peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) dapat menjadi salah satu solusi terkait calon tunggal di Pilkada serentak 2015. Agus mengatakan hal itu terkait pengumuman hasil verifikasi calon kepala daerah pada hari ini.

"Perppu salah satu jalan penyelesaian masalah Pilkada, kalau Pak Jokowi memandang harus dikeluarkan Perppu tentunya itu salah satu instrumen. Tetapi kalau diperlukan kebijakan yang lain tentunya silahkan saja," kata Agus di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/8/2015).

Diketahui terdapat potensi 80 kabupaten/kota yang memiliki calon tunggal karena hanya ada dua pasangan calon saat mendaftar ke KPU. Menurut politikus Partai Demokrat tersebut, sebaiknya dalam
dalam pelaksanaan Pilkada serentak nanti, dapat diikuti oleh 269 daerah yang sudah ditentukan sesuai perundang-undangan.

"Yang paling pas, dalam Pilkada nanti seluruh daerah dapat ikut semuanya. Dan ini semuanya terlaksana serempak, jadi Pilkada serentak itu sesuai UU," tuturnya.

Bila ada calon tunggal, ia pun meminta terdapat solusi agar dapat mengikuti pilkada serentak. "Atau dia harus ditetapkan langsung, atau dia harus (bertarung) dengan bumbung kosong dan lain sebagainya, namun harus dibicarakan dengan baik," imbuhnya.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved