Yohana Heran Kasus Pemerkosaan Diselesaikan Secara Adat
kasus pemerkosaan dapat diusut aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA), Yohana Yambise menilai kasus pemerkosaan masih diselesaikan secara adat.
"Bukti sudah ada, tetapi saya tidak mengerti mengapa diselesaikan secara adat. Saya masih selidiki kenapa bisa diselesaikan seperti itu," ujar Yohana ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Kamis (27/8/2015).
Padahal, menurut dia, kasus pemerkosaan dapat diusut aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga, dia meminta aparat penegak hukum supaya mengusut kasus itu.
"Sebenarnya aparat kepolisian mengetahui. Bukti-bukti ada. UU perlindungan ada, baik UU perlindungan anak maupun UU kekerasan. Namun, yang diselesaikan secara itu," kata dia.
Yohana Yambise, menilai kasus kekerasan perempuan dan anak terjadi di seluruh provinsi di Indonesia.
Dia telah melakukan kunjungan ke sejumlah provinsi untuk memetakan permasalahan. Masing-masing daerah mempunyai karakteristik berbeda.
Di beberapa provinsi Indonesia bagian barat terjadi kekerasan non fisik. Sementara, kekerasan secara fisik terdapat di beberapa provinsi di Indonesia timur.
Dia menjelaskan kekerasan non fisik berupa penderitaan batin yang dialami korban. Sedangkan, kekerasan secara fisik yang dilakukan kepada korban seperti penganiayaan dan tindak kekerasan.
Berdasarkan temuan tersebut, menurut Yohana, di seluruh Indonesia ditemukan kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Peringkat pertama ditempati Provinsi Maluku.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/menteri-pemberdayaan-perempuan-dan-perlindungan-anak-yohana-yambise_20150606_200952.jpg)