Selasa, 28 April 2026

WNA Terdakwa Perkara Satelit Kemhan Minta Pemerintah AS & Indonesia Beri Atensi Kejanggalan Kasusnya

Heyden meminta RI dan AS memberikan perhatian terhadap kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit.

Tayang:
Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami
KASUS KORUPSI SATELIT - Anthony Thomas van Der Hayden selaku tenaga ahli satelit Kemenhan, saat ditemui di sela-sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021, di Pengadilan Militer, Jakarta, Jumat (24/4/2026). 

Ringkasan Berita:
  • Anthony Thomas van Der Heyden meminta Pemerintah Indonesia dan AS memberikan perhatian terhadap kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan.
  • Haeyden menyinggung ada pihak tertentu yang memusnahkan sumber kesejahteraan nasional Indonesia.
  • Dia meminta Presiden AS Donald Trump dan jajarannya untuk membantu agar kebenaran dapat terungkap.


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anthony Thomas van Der Heyden, tenaga ahli satelit Kemenhan meminta Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Amerika Serikat (AS) memberikan perhatian terhadap kejanggalan dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021.

Heyden mengatakan, kasusnya bukan hal kecil. Ia menyinggung ada pihak tertentu yang memusnahkan sumber kesejahteraan nasional Indonesia.

Baca juga: Profil Laksda Purn TNI Leonardi, Tersangka Korupsi Satelit Kemhan yang Klaim Diperintah Atasan

"Saya ingin kedua pemerintahan. Pemerintah negara saya, Pemerintahan Amerika, untuk memperhatikan. Pemerintahan Indonesia memperhatikan (kasus dugaan korupsi satelit). Ini bukan hal kecil. Saya berbicara mengenai orang-orang yang membuang, yang memusnahkan sumber kesejahteraan nasional yang tidak milik mereka," kata Heyden, saat ditemui di sela-sela sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kemhan pada 2012-2021, di Pengadilan Militer, Jakarta, Jumat (24/4/2026).

"Mereka diberikan tanggung jawab untuk melindungi aset Indonesia. Dan mereka tidak melakukannya. Dan itu bukan aset mereka. Itu semua milik rakyat Indonesia," ujarnya. 

 

 

Heyden menjelaskan, ia telah bekerja selama 50 tahun untuk mempromosikan teknologi dan sistem Amerika Serikat yang diperlukan Indonesia.

"Karena orang-orang seperti saya, yang telah bekerja secara internasional selama 50 tahun, mempromosikan teknologi dan sistem AS, dan bekerja bersama antara Indonesia dan AS, itulah kenapa saya berada di sini. Untuk membangun jembatan teknologi, kemampuan, dan infrastruktur yang bisa dibangun oleh AS, yang diperlukan Indonesia," jelasnya.

"Kedua negara perlu memperhatikan upaya ini dan hasil dari upaya ini," tambah Heyden.

Lebih lanjut, ia meminta Presiden AS Donald Trump dan jajarannya untuk membantu agar kebenaran dapat terungkap.

"Saya ingin Presiden saya, Donald Trump, dan semua orang di kabinetnya, di administrasinya, untuk memperhatikan. Tidak hanya untuk membantu saya. Ya, itu akan membantu saya jika kebenaran muncul," ucap Heyden.

"Tetapi untuk memastikan kebenaran tidak tersembunyi, saya membutuhkan pemerintah saya untuk menjadi pemerintah yang baik, untuk menjadi sebuah kekuasaan yang baik, dan untuk memastikan bahwa ini telah dilakukan dengan adil, dan untuk memastikan bahwa fakta adalah fakta, dan kebenaran muncul, dan tidak disembunyikan dalam bayang-bayang," pungkas dia.

Didakwa Merugikan Negara

Eks Kepala Badan Sarana Pertahanan Kementerian Pertahanan, Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi (L) dan seorang warga negara (WN) Amerika Serikat bernama Anthony Thomas Van Der Hayden (ATVDH) didakwa merugikan negara 21,3 juta dolar AS atau Rp 306,8 miliar dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123 derajat Bujur Timur pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) tahun 2012-2021.

Oditur menjelaskan, angka tersebut dihitung dari total pembayaran pokok dan bunga yang harus dibayarkan. 

Terdapat pokok pembayaran $20.901.209,9 dolar AS dan bunga $483.642,74 dolar AS yang harus dibayarkan.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved