Rabu, 8 Oktober 2025

Jaksa Agung Tegaskan Berkas Kasus Abraham dan BW Telah Lengkap

Prasetyo mengatakan penyidik akan menindaklanjuti berkas tersebut. Kemudian memproses ke tahap selanjutnya.

Editor: Hasanudin Aco
Harian Warta Kota/Henry Lopulalan
PEMERIKSAAN TERSANGKA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Abraham Samad memenuhi panggilan Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/6). Pada panggilan itu Abraham Samad diperiksa sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan kekuasaan atas laporan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, M Yusuf Sahide. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo berkomentar mengenai kasus yang melilit pimpinan KPK non aktif Abraham Samad dan Bambang Widjojanto (BW). Kedua berkas pimpinan KPK non aktif itu dinyatakan telah lengkap atau P-21.

‎"Betul, mohon maaf kami sampaikan di sini saudara Abraham Samad nampaknya oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk kasus pemalsuan keterangan palsu‎ dan otektik, dan menggunakan surat keterangan palsu itu dinyatakan sudah lengkap," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/9/2015).

Prasetyo mengatakan penyidik akan menindaklanjuti berkas tersebut. Kemudian memproses ke tahap selanjutnya. Diketahui, Polda Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar) menetapkan status tersangka terhadap Abraham Samad sejak 9 Februari 2015. Abraham Samad dinyatakan sebagai tersangka pemalsuan kartu keluarga dan paspor milik Feriyani Lim.

Hal yang sama juga dirasakan Bambang Widjojanto. Jaksa Agung menyatakan berkas kasus Bambang dinyatakan lengkap atau P-21.

"Tapi belum pelimpahan tahap keduanya, meskinya memang protapna itu 30 hari. Jadi, bukan berarti perkirakan kegaduhan. Jadi, situasi kondisi juga kita perhatikan," ujarnya.

Bambang diketahui dilaporkan oleh Politikus PDIP Sugianto Sabran ke Bareskrim pada 19 Januari 2015.

Laporan yang dibuat calon Bupati Kota Waringin Barat (Kobar) pada 2010 silam lalu tersebut melaporkan Bambang Widjojanto dengan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 242 KUHP jo pasal 55 KUHP.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved