Rabu, 8 April 2026

KPK Didesak Jerat Airin Terkait Kasus Alkes RSUD Tangsel

Dalam aksi ini para pengunjuk rasa membawa sejumlah atribut demo, semisal bendera, poster, dan spanduk

Penulis: Eri Komar Sinaga
Tribunnews.com/Adi Suhendi
Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany menemui Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama di Balai Kota Jakarta, Kamis (26/3/2015). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil Kota Tangerang Selatan melakukan aksi agar KPK mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kesehatan ‎rumah sakit di RSUD Kota Tangerang Selatan.

Koalisi menduga Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, ikut terseret kasus tersebut. Dugaan itu kian kuat saat fakta persidangan kasus dugaan korupsi alkes itu, Airin disebut ikut menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dari Dinas Kesehatan Tangsel sebesar Rp 50 juta.

‎"Kami mendesak KPK mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di Kota Tangsel. Kami menuntut KPK menjerat Wali Kota Airin," kata koordinator Koalisi, Acho Ardiansyah di KPK, Jakarta, Senin (14/9/2015).

Menurut Acho, Airin bisa dijerat melalui Pasal 12 UU 31 tahun 1999 juncto 20 tahun 2001. Dalam tuntutannya, para pengunjuk rasa juga meminta lembaga antirasuah menelusuri keterlibatan Airin dalam sejumlah kasus dugaan korupsi.

Seperti pada kasus pengadaan alkes penunjang Puskesmas di Dinas Kesehatan kota Tangsel yang merugikan negara sebesar Rp 1.202.769.333 misalnya.‎ Kemudian kasus tindak pidana pencucian uang yang dilakukan suaminya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yang diduga diketahui Airin.

"Padahal secara normatif menurut hukum sesungguhnya hanya membutuhkan dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka," kata dia.

Dalam aksi ini para pengunjuk rasa membawa sejumlah atribut demo, semisal bendera, poster, dan spanduk.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved