Ilham Arief Sirajuddin Hadiri Sidang PK di PN Jakarta Selatan
Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Ilham Selasa (15/9/2015)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Valdy Arief.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-- Mantan Walikota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin sudah hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kehadiran Ilham Selasa (15/9/2015) atas perintah hakim Achmad Rivai.
Menurut hakim Achmad Rivai, sidang Peninjauan Kembali tidak dapat dimulai jika pemohon tidak hadir pada persidangan.
"Dengan pertimbangan tersebut diputuskan, majelis hakim memerintahkan penyidik KPK agar menghadirkan pemohon yang saat ini berstatus tersangka dan dalam proses pemeriksaan," kata Hakim Ketua Acmad Rivai dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9/2015)
Berdasarkan pantauan Tribunnews, Ilham Arief Sirajuddin sudah ada di ruang tahanan PN Jakarta Selatan. Mantan Walikota Makassar itu hadir menggunakan baju batik ungu bercorak merah yang dibalut rompi oranye tahanan KPK, celana hitam dan sepatu hitam.
Ilham Arief tampak sedang berbincang-bincang dengan beberapa orang temannya di depan Ruang tahanan PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ilham Arief Sirajuddin atas dugaan korupsi dana rehabilitasi PDAM kota Makassar tahun anggaran 2006-2012 sejak 7 Mei 2014.
Ilham Arief pernah dua kali mengajukan praperadilan untuk menanggapi penetapan tersangka oleh KPK. Pada praperadilan pertama, hakim Yuningtyas Upiek mengabulkan permohonan Ilham Arief. Namun, pada putusan praperadilan yang kedua pada Kamis (9/7/2015), setelah KPK mengeluarkan sprindik baru untuk kembali menetapkan Ilham Arief Sirajuddin sebagai tersangka, hakim Amat Khusairi menolak permohonan tersebut.
Menanggapi ditolaknya permohonannya, mantan Walikota Makassar ini mengajukan peninjauan kembali putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.