Kasus Wisma Atlet
Panitia Wisma Atlet Benarkan Terima Aliran Dana dari PT DGI
Anggota panitia pengadaan wisma atlet Palembang, Rusmandi bersaksi untuk terdakwa Rizal Abdullah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta
Penulis:
Wahyu Aji
Editor:
Gusti Sawabi
Akibat perbuatan itu, papar jaksa, negara mengalami kerugian yang nilainya cukup besar. " Dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara Rp 54.700.899.000," sebut Jaksa KPK.
Atas perbuatan itu, Rizal diancam pidana Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/200w tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.