Rabu, 27 Agustus 2025

Mantan Penasihat KPK Sarankan KUHP Memuat Satu Pasal Pengaturan Tindak Pidana Khusus

Abdullah Hehamahua menyarankan agar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap memuat pengaturan soal tindak pidana khusus

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Penasihat KPK, Abdullah Hehamahua 

Laporan Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abdullah Hehamahua menyarankan agar dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tetap memuat pengaturan soal tindak pidana khusus. Namun, kata dia, agar kodifikasi dilakukan secara terbatas.

"Untuk ada payungnya (hukum), maka diberlakukan satu pasal saja, bunyinya, untuk tindak pidana khusus maka ditangani menggunakan undang-undang khusus," kata Abdulah kepada wartawan, Rabu (23/9/2015).

Dengan demikian, kata Abdullah, pengaturan di dalam KUHP tak menghilangkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, UU Pencucian Uang, bahkan UU Terorisme yang termasuk dalam kategori pidana khusus.

Tidak hanya itu, kata Abdullah, dengan pengaturan pasal yang sesuai, kewenangan lembaga penegak hukum seperti KPK yang biasa menangani masalah tindak pidana khusus tidak akan dihilangkan.

Sebelumnya, aktivis antikorupsi mengkhawatirkan kewenangan KPK dan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi hilang jika R-KUHP sudah disahkan menjadi KUPH (baru). Sebab, beberapa pasal di R-KUHP tersebut mengatur tentang pasal tindak pidana korupsi dan pasal mengenai tindak pidana pencucian uang.‎ Padahal sebelumnya telah diatur tersendiri dalam UU mengenai tindak pidana khusus tersebut.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan