Sabtu, 23 Agustus 2025

Dituntut Jaksa KPK 15 Tahun, Fuad Amin Siapkan Pledoi

Banyak diantara keterangan yang menjadi dasar JPU KPK menetapkan tuntutan tidak sesuai fakta persidangan.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPRD Bangkalan non aktif, Fuad Amin Imron, menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda pembacaan tuntutan, Senin (28/9/2015). Berkas tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum KPK sebanyak 6374 halaman ini, terkait kasus dugaan suap jual beli gas alam di Bangkalan, Madura dan tindak pidana pencucian uang. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Selain itu, terdapat juga pembelian sejumlah aset berupa tanah dan bangunan serta mobil yang diatasnamakan istri dan anak Fuad. Dalam persidangan terungkap bahwa Fuad menggunakan identitas berbeda untuk membuka sejumlah rekening di bank.

Selain menggunakan identitas dengan namanya sendiri, Fuad juga menggunakan identitas orang lain dalam membuka rekening untuk menyimpan harta kekayaannya. Fuad meminjam kartu identitas orang lain, dan mengajak orang tersebut untuk membuka rekening di bank. Ia kemudian menyerahkan kartu identitas atas nama orang tersebut untuk membuka rekening. Kemudian, semua buku rekening dan kartu ATM dikuasai Fuad.

Sidang ini memakan waktu cukup lama, dari awal digelar sejak pukul 16.00 WIB itu baru berakhir pukul 22.15 WIB, hal ini karena berkas tuntutan berukuran jumbo dengan jumlah halaman 6374 dan tinggi sekitar satu meter, sidang sempat diskors dua kali.

Bukan hanya pihak terdakwa, majelis hakim juga berkali-kali meminta jaksa untuk mempersingkat pembacaan tuntutan. Usai mendengarkan tuntutan tersebut Fuad Amin dan tim kuasa hukumnya akan mengajukan nota pembelaan atau pledoi.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan