Pilkada Serentak
Tawaran Tiga Opsi Bawaslu untuk KPU Sikapi Putusan Mahkamah Konstitusi
Bawaslu menawarkan sejumlah opsi yang dapat dilakukan KPU menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi mengenai calon tunggal.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai calon tunggal, Badan Pengawas Pemilu menawarkan sejumlah opsi yang dapat dilakukan Komisi Pemilihan Umum.
Pertama, putusan MK untuk tiga daerah yang sudah ditunda, biarkan saja ditunda. Menurut Bawaslu putusan MK tidak berlaku surut sebagaimana putusan MK lainnya.
"Yang lahir ini putusan MK atau UU No 8 tahun 2015 duluan? Lalu apakah di situ ditulis ada berlaku surut? Makanya biarkan saja ditunda," ujar pimpinan Bawaslu, Nasrullah di kantor Bawaslu, Jakarta, Rabu (29/9/2015).
Kedua, menurut Nasrullah, harus ada peraturan lainnya untuk membahas tiga daerah yang ditunda. Bukan tanpa alasan, putusan MK tidak menyuratkan adanya pergantian peraturan terlebih dahulu.
Nasrullah menginginkan adanya pembukaan pendaftaran kembali di tiga daerah tersebut dan melihat respon partai politik di sana. Jika parpol tak meresponnya, maka pemilihan bisa dilangsungkan. Sebaliknya jika direspon, pilkada akan berjalan sesuai ketentuan dua pasangan calon dalam satu daerah.
"Makanya, diskusi ini harus sangat mendalam. Kami menginginkan adanya masukan dari DPR dan Kemendagri masalah hal ini," tambah dia.
Mengenai rentang waktu mulai dari putusan MK sampai selesainya masa tahapan kampanye, Nasrullah mengatakan hal itu masih cukup, jika KPU dan Bawaslu bekerja sama dengan pemangku kekuasaan secara cepat dan tepat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/bawaslu-nasrullah_20150930_185401.jpg)