Ibadah Haji 2015
30-40 Persen Calon Jemaah Haji Sudah Berstatus Haji
Saya pernah nanya ke Kemenag, tingkat kebocorannya itu tiga puluh sampai empat puluh persen
Editor:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Seorang calon jemaah haji harus menunggu sekitar lima tahun sebelum bisa menunaikan rukun Islam ke lima itu.
Hal tersebut disebabkan banyaknya peminat ibadah haji, sedangkan tahun ini jatah Indonesia hanya sekitar Rp 168 ribu
Sekjen Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Helmy Faishal Zaini, dalam sebuah diskusi yang digelar di kantor PBNU, Jakarta Pusat, Jumat (2/10/2015), mengatakan bahwa sistem yang berlaku saat ini, tidak bisa mengantisipasi calon haji yang sebelumnya sudah berkali-kali menunaikan ibadah haji.
"Saya pernah nanya ke Kemenag, tingkat kebocorannya itu tiga puluh sampai empat puluh persen," katanya.
Orang-orang yang sudah sempat menunaikan ibadah haji itu, melakukan berbagai cara agar bisa kembali menunaikan rukun Islam ke lima itu.
Mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT) itu mengatakan mereka berani membikin KTP baru dengan nama yang berbeda, untuk bisa diizinkan berangkat.
"Ini seharusnya bisa diverifikasi dengan baik. Harusnya yang diprioritaskan itu yang belum pernah," ujarnya.
Bila proses pemilahan terhadap calon haji dilakukan dengan baik, dan orang-orang yang belum pernah melaksanakan ibadah haji bisa diprioritaskan, dipastikan waktu mengantri tidak akan sampai lima tahun.
PBNU saat ini menurutnya tengah melakukan pengkajian soal pelaksanaan ibadah haji, menyoroti sejumlah kekurangan yang disajikan oleh pemerintah Arab Saudi.
Rencananya hasil kajian itu akan diserahkan ke berbagai pihak, termasuk pemerintah.
Namun pengurangan tersebut tidak menjamin pelaksaan ibadah haji akan lebih aman, atau mengantisipasi insiden seperti insiden Mina pada 24 September lalu.
Pasalnya masalah keselamatan, sepenuhnya berada di tangan pemerintah Arab Saudi.
"Kalau kita kurangi kuota, tapi pemerintah Arab Saudi menambahkan dari negara lain, kita bisa apa," katanya.