Independensi Penyidik Dijamin KUHAP, Tidak Bisa Diintervensi
Asep mengatakan, independensi penyidik dijamin oleh KUHAP.
Penulis:
Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pakar hukum melihat ada kejanggalan terkait pernyataan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri bahwa tak ada anak buahnya yang mengintervensi proses penyidikan di Bareskrim Polri yang sudah dinyatakan P21.
Asep Warlan Yusuf, pakar dari Universitas Parahyangan, Bandung, Jawa Barat, mengatakan aneh ketika kasus pencemaran nama baik oleh tersangka Azhar Umar dan Azwar Umar sudah dinyatakan P21, tapi penyidiknya di kepolisian justru dipersoalkan.
“Kalau benar Divpropam mengatakan bahwa demi meluruskan satu kasus yang sudah P21, mereka kemudian memanggil dan memeriksa para penyidik, maka ini namanya intervensi pada proses hukum karena hal ini sudah masuk pada materi perkara,” ujar Asep ketika dihubungi wartawan, Senin (5/10).
Asep mengatakan, independensi penyidik dijamin oleh KUHAP. Ketika penyidik melaksanakan tugas dan kewajibannya berdasarkan KUHAP, maka penyidik tidak bisa diintervensi oleh lembaga Polri sendiri maupun para pejabatnya.
Dia mencontohkan kasus yang dilaporkan oleh hakim Sarpin Rizaldi kepada Polri. Meski banyak tekanan ke Polri agar tidak melanjutkan laporan Sarpin, tapi Polisi tetap melanjutkannya.
Menurut Asep, Divisi Propam Polri adalah polisi bagi para polisi. Karena itu, Divpropam seharusnya memahami bahwa proses hukum atau penyidikan tidak boleh diintervensi.
”Jika sudah P21, maka satu-satunya jalan adalah melimpahkan ke pengadilan. Nanti pengadilan yang memutuskan apakah bukti dan saksi yang diajukan mencukupi atau tidak untuk diputus bersalah atau bebas," katanya.
Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengungkapkan adanya intervensi terhadap Bareskrim Polri.
Pelakunya diduga petinggi Divpropam untuk menyelamatkan Azhar dan Azwar sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik yang kasusnya sudah dinyatakan P21.
Keduanya juga menjadi terlapor kasus dugaan pembobolan dana melalui internet banking.
Neta menambahkan, pada 4 Juni 2015 lalu saat Komjen Budi Waseso masih memimpin Bareskrim Polri sempat melayangkan permintaan ke Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM agar mencegah Azhar dan Azwar.
Pencegahan itu berdasarkan DPO yang dikeluarkan Polres Jakut nomor: DPO/43/III/2015/Reskrim tertanggal 11 Maret 2015. Tapi setelah Buwas tidak menjadi Kabareskrim, kedua DPO itu bukannya ditangkap tapi malah seolah mendapat perlindungan.
Namun tudingan itu dibantah Kadivpropam Polri Irjen Budi Winarso. Menurutnya, kasus itu hingga kini masih terus berjalan.
Dia menegaskan bahwa Paminal Polri di bawah Divpropam hanya meluruskan bukan mengintervensi.
Menurutnya, dari hasil penyidikan Paminal nanti akan terlihat siapa penyidik yang tidak benar. Bahkan, akan diketahui siapa penyidik yang pro kepada orang tertentu.
"Yang jelas tidak benar ada intervensi," ujarnya.