Usia KPK Diusulkan Hanya 12 Tahun, Ini Tanggapan Indriyanto Seno Adji
Dalam RUU tersebut disebutkan pada pasal 5 bawah KPK dibentuk untuk masa 12 tahun.
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemahaman lembaga antirasuah sebagai lembaga ad hoc tidak bisa ditentukan dalam durasi yang bisa diukur dalam waktu.
Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menanggapi draft revisi UU KPK versi DPR RI. Dalam RUU tersebut disebutkan pada pasal 5 bawah KPK dibentuk untuk masa 12 tahun.
"Perlu dipahami bahwa apabila KPK dianggap sebagai lembaga 'ad hoc', maka pemahaman 'ad hoc' tidak dapat didasari atas masa waktu berlakunya, tapi kondisi yang menentukan hal tersebut," kata Indriyanto ketika dihubungi, Jakarta, Selasa (6/10/2015).
Pakar hukum pidana itu mengatakan, iklim politik juga tidak memungkinkan untuk melakukan perubahan UU KPK. Selain itu, kata dia, revisi UU KPK tentu berdampak pada eksistensi KPK.
"Kami belum tahu ada revisi UU KPK versi dan inisiatif KPK. Bahkan Presiden sudah menolak untuk melakukan perubahan maupun revisi UU KPK," tutur Indriyanto.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/tribunnews/foto/bank/originals/indriyanto-seno-adji_20150319_070914.jpg)