Rabu, 15 April 2026

OTT KPK di Bea Cukai

Aktivis Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK Budi Prasetyo Terkait Dugaan Fitnah

Aktivis 98 Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Tribunnews.com/Reynas Abdila
JUBIR KPK DILAPORKAN - Aktivis 98 Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo terkait dugaan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik dalam penanganan perkara dugaan suap importasi di Dirjen Bea Cukai ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026). (Tribunnews.com/Reynas Abdila) 

Ringkasan Berita:
  • Aktivis 98 Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).
  • Menurut Faizal, Budi telah melakukan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik dalam penanganan perkara dugaan suap importasi di Dirjen Bea Cukai.
  • Faizal telah menjalani pemeriksaan pada 7 April 2026 di KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aktivis 98 Faizal Assegaf melaporkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo ke SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (14/4/2026).

Menurut Faizal, Budi telah melakukan penyebaran berita fitnah dan kebohongan publik dalam penanganan perkara dugaan suap importasi di Dirjen Bea Cukai.

Faizal telah menjalani pemeriksaan pada 7 April 2026 di KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Sinkos Multimedia Mandiri.

"Saya datang sebagai warga negara untuk memperjuangkan hak saya sebagai warga negara melawan juru bicara KPK, di mana pada tanggal 7 April 2026 saya dipanggil untuk diminta keterangan, klarifikasi, dan diajukan lima pertanyaan," katanya kepada wartawan.

"Dua pertanyaan substansi mempertanyakan tentang bantuan saudara RZ kepada kawan-kawan aktivis, bantuan berupa seperangkat alat elektronik, komputer, tiga Wi-Fi, video, dua Wi-Fi, mic, dan satu bodi komputer dengan penerimanya saudara Oto, saudara Teko, dan kawan-kawan semua," sambung Faizal.

Pemberian bantuan tersebut, menurut Faizal, merupakan hubungan pribadi antara saudara RZ Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC 2024-Januari 2026 kepada para aktivis.

Faizal menuturkan bantuan tersebut merupakan hal yang wajar, seperti presiden secara pribadi memberikan bantuan kepada siapa pun, termasuk juga bantuan dari Kapolri kepada masyarakat.

"Bahkan penyidik KPK Asep juga punya organisasi masyarakat, ikut mendirikan organisasi massa, dan terlibat dalam aktivitas sosial," jelasnya.

Baca juga: Usut Korupsi Importasi, KPK Panggil Dua Pegawai Bea Cukai Muhammad Firdaus dan Umar Khayam

Lebih lanjut Faizal menyebut proses klarifikasi di KPK berlangsung sekitar 30 menit dengan lima pertanyaan, termasuk dua pertanyaan substansi yang telah dijawabnya.

"Clear, tidak ada keterlibatan kawan-kawan yang menerima bantuan ini dalam kasus kejahatan Bea dan Cukai," ujarnya.

Faizal mengaku juga diminta pendapat terkait persoalan tersebut.

Ia menyebut diskusi berkembang hingga menyinggung perlunya memanggil aktor utama jika ingin membenahi kebijakan yang dinilai korup di Bea Cukai.

"Yaitu saudara inisial SR dan saudara inisial PYS. Itu masuk dalam berita acara resmi dokumen KPK," katanya.

Namun, Faizal menyayangkan pernyataan jubir KPK yang dinilainya memelintir informasi setelah proses klarifikasi selesai.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved