Kamis, 9 April 2026

Jaksa Agung Yakin Presiden Tidak Intervensi Kasus BW

Namun, Jaksa Agung tidak menutup kemungkinan dilakukan deponeering kasus BW

Penulis: Valdy Arief
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto melayat almarhum Adnan Buyung Nasution di kediaman almarhum di Lebak Buluk, Jakarta, Rabu (23/9/2015). Pengacara senior tersebut meninggal di Rumah Sakit Pondok Indah dikarenakan sakit komplikasi. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung HM Prasetyo yakin Presiden Joko Widodo tidak akan mengintervensi proses peradilan dalam kasus yang melibatkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Bambang Widjojanto(BW).

"Saya yakin presiden tidak akan intervensi masalah hukum," kata HM Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Lama, Jakarta, Jumat (9/10/2015).

Saat ini, Prasetyo menjelaskan belum ada pembahasan di Kejaksaan Agung terkait deponeering atau pengesampingan perkara demi kepentingan umum pada kasus Bambang Widjojanto atas dugaan pengarahan untuk memberikan kesaksian palsu dalam sengketa Pilkada kotawaringin barat, Kalimantan Tengah.

"Tapi bahwa setiap perkara harus diselesaikan secara tuntas itu iya," kata Jaksa Agung.

Namun, Jaksa Agung tidak menutup kemungkinan dilakukan deponeering kasus BW.

"Segala kemungkinan itu ada, tapi yang pasti kita lihat mana yang lebih tepat," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo menyatakan akan mempertimbangkan masukkan dari akademisi untuk melakukan deponiring kasus BW.

Akademisi tersebut menilai banyak terjadi pelanggaran hukum acara pidana dalam proses penetapan tersangka pimpinan KPK nonaktif tersebut.

Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved