Jumat, 5 September 2025

Setara Institute Nilai Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh Tidak Manusiawi

Pemerintah pusat tidak bisa membiarkan keberlakuan hukum yang diskriminatif ini," kata dia.

Penulis: Hasanudin Aco
SERAMBI INDONESIA/M ANSHAR
Warga menyaksikan eksekusi hukuman cambuk terhadap pelaku maisir (judi) di halaman Masjid Al-Makmur, Lampriek, Banda Aceh, Jumat (3/10/2014). Kejaksaan Negeri Banda Aceh melakukan hukuman cambuk terhadap empat pelaku maisir. Keempat terpidana yang ditahan sejak pertengahan Agustus 2014 itu divonis majelis hakim Mahkamah Syari?ah Banda Aceh bersalah melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang perjudian. SERAMBI/M ANSHAR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemberlakuan Qanun Jinayat di Aceh merupakan bentuk pelembagaan diskriminasi dan penghukuman yang kejam dan tidak manusiawi.

Demikian dikemukakan Ismail Hasani, Direktur Riset Setara Institute, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (23/10/2015).

"Sekalipun Aceh memperoleh kekhususan, tetapi kekhususan itu bersyarat, sepanjang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi, termasuk tidak bertentangan dengan Konstitusi RI," kata Ismail.

Menurutnya, perluasan obyek tindak pidana, seperti dalam qanun termasuk jenis hukuman cambuk 80 dan 100 kali bukanlah kewenangan pemerintah daerah tetapi kewenangan pusat.

"Rumusan sebagaimana dalam qanun merupakan pelanggaran hak konstitusional warga dan pelanggaran HAM. Pemerintah pusat tidak bisa membiarkan keberlakuan hukum yang diskriminatif ini," kata dia.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan