Demo di Jakarta
Kompolnas Sebut Bripka Rohmat Tak Sengaja Lindas Affan Kurniawan karena Spion Kiri Rantis Rusak
Kompolnas menjelaskan bahwa saat kejadian, spion Rantis Brimob mengalami kerusakan, sehingga Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan Kurniawan.
Penulis:
Rifqah
Editor:
Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Inspektur Jenderal Pol. (Purn) Ida Oetari Poernamasasi, mengatakan bahwa spion kendaraan taktis atau rantis Brimob yang melindas driver ojek online (ojol), Affan Kurniawan, rusak.
Kata Ida, karena hal tersebut Bripka Rohmat menjelaskan bahwa dia tidak sengaja melindas Affan setelah demo yang berujung ricuh di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Kamis (28/8/2025) malam.
Saat itu armada rantis Brimob Polda Metro Jaya melaju kencang di tengah kerumunan massa, kemudian menabrak Affan dari belakang dengan keras, mobil tersebut tampak berhenti sejenak, tetapi melaju kembali hingga melindas Affan.
Setelah sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang dijalani oleh Bripka Rohmat hari ini, Kamis (4/9/2025), Kompolnas menyatakan bahwa insiden yang menewaskan Affan itu juga dipengaruhi karena adanya blind spot atau area di sekitar kendaraan yang tidak dapat dilihat oleh pengemudi.
Ida menjelaskan bahwa pada saat kejadian, spion rantis Brimob mengalami kerusakan, sehingga Bripka Rohmat tidak sengaja melindas Affan yang berada di depan mobil tersebut.
"Mengenai blind spot, di setiap kendaraan itu memang masing-masing ada sudut mati, termasuk di Rantis ini, mobil dan kendaraan besar pun demikian, apalagi kondisi Rantis menurut penjelasan spionnya juga rusak, sebelah kiri," kata Ida, Kamis, dikutip dari YouTube Kompas TV.
"Blind spot ini juga yang menyebabkan makannya Bripka R tidak secara sengaja tergilas itu (korban Affan Kurniawan), ini salah satu yang memengaruhi," sambungnya.
Atas peristiwa ini, Bripka Rohmat pun diberi sanksi demosi selama tujuh tahun.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), demosi artinya pemindahan suatu jabatan ke jabatan yang lebih rendah.
"Mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun sesuai sisa masa dinas pelanggar di institusi Polri,” kata Ketua Sidang KKEP, Kombes Pol Heri Setiawan saat membacakan putusan, Kamis.
Dia juga disanksi administratif berupa penahanan di tempat khusus atau patsus, terhitung sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 mendatang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Bripka Rohmad Disanksi Demosi 7 Tahun Terkait Kasus Rantis Lindas Ojol
Selain itu, Bripka Rohmat diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.
Untuk pengajuan banding, Bripka Rohmat disebutkan masih memikirkan mengenai hal tersebut.
Sebelumnya, Kompol Cosmas, anggota Brimob yang berada di kursi sebelah pengemudi juga telah menjadi sidang KKEP pada Rabu (3/9/2025) dan dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan/pengakhiran masa dinas seorang anggota dari institusinya karena melakukan pelanggaran berat.
Atas tewasnya Affan ini, diketahui ada tujuh orang anggota Brimob dinyatakan berada di dalam rantis tersebut.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.