Kasus Dugaan Korupsi di Kemendikbud
KPK Tetap Usut Kasus Google Could, Nadiem Makarim Berpotensi Jadi Tersangka di Dua Perkara Berbeda
Eks Mendikbud Ristek Nadiem Makar berpotensi menjadi tersangka kasus korupsi Google Could di KPK meskipun kini telah ditahan KPK.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA — Kendati telah mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Kamis (4/9/2025), persoalan hukum yang menjerat mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Makarim belum berakhir.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pintu untuk menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus lain masih terbuka lebar.
Setelah Kejaksaan Agung menetapkannya sebagai tersangka dan langsung menahannya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook, KPK menyatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek terus berjalan secara independen.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengisyaratkan status hukum Nadiem Makarim di Kejagung tidak menutup kemungkinan adanya penetapan tersangka baru oleh KPK di kemudian hari.
Menurutnya, seseorang sangat mungkin dijerat sebagai tersangka oleh dua lembaga penegak hukum berbeda dalam perkara yang berlainan.
Baca juga: Ketua KPK Tegaskan Proses Nadiem Makarim Masih Penyelidikan, Segera Koordinasi dengan Kejagung
"Memungkinkan, seperti dalam perkara lain, itu kan ada satu orang tersangka yang ditetapkan oleh KPK dan juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
Budi menegaskan bahwa KPK tidak akan melimpahkan penyelidikan kasus Google Cloud ini ke Kejagung.
Kedua perkara tersebut, menurutnya, merupakan dua hal yang berbeda.
Baca juga: Setelah Jadi Tersangka Korupsi Chromebook, Nadiem Makarim Akan Ditahan di Rutan Salemba
Kasus di Kejagung terkait pengadaan laptop Chromebook, sementara di KPK fokus pada pengadaan layanan penyimpanan data Google Cloud.
"Sampai saat ini, penyelidikan terkait dengan perkara pengadaan Google Cloud di Kemendikbud Ristek masih berproses. Namun detailnya seperti apa, sejauh mana, belum bisa kami sampaikan," jelas Budi.
"Yang di KPK adalah terkait dengan Google Cloud-nya. Jadi kita sama-sama tunggu perkembangannya," imbuhnya.
Dengan penyelidikan yang masih berjalan, kemungkinan KPK untuk memanggil dan memeriksa kembali Nadiem Makarim juga sangat terbuka.
"Semua kemungkinan tentunya terbuka, dan itu nanti pasti akan dilakukan koordinasi, supaya proses penegakan hukum, baik yang berlangsung di KPK ataupun di Kejaksaan Agung bisa sama-sama berjalan dengan baik," kata Budi.
Nadiem Makarim telah ditetapkan sebagai tersangka kelima oleh Kejagung dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diduga merugikan negara hingga Rp 1,9 triliun.
Ia langsung ditahan selama 20 hari ke depan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.