Kubu OC Kaligis Urai Hak Tersangka di MK
Pasal itu mengenai pemeriksaan tersangka tanpa mengurangi hak-haknya
Tayang:
Penulis:
Edwin Firdaus
Sementara dalam uji materi Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang terdaftar dalam Nomor 110/PUU-XIII/2015 itu, OC Kaligis menyoalkan hak seorang tersangka dalam pemeriksaan oleh penyidik.
Bunyi pasal itu adalah "pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka".
Menurut OC Kaligus, pasal itu tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Utamanya hak dalam mengajukan penangguhan penahanan.