Jumat, 29 Mei 2026

Kubu OC Kaligis Urai Hak Tersangka di MK

Pasal itu mengenai pemeriksaan tersangka tanpa mengurangi hak-haknya

Tayang:
Penulis: Edwin Firdaus

Sementara dalam uji materi Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang terdaftar dalam Nomor 110/PUU-XIII/2015 itu, OC Kaligis menyoalkan hak seorang tersangka dalam pemeriksaan oleh penyidik.

Bunyi pasal itu adalah "pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka".

Menurut OC Kaligus, pasal itu tidak menjabarkan lebih lanjut mengenai uraian hak-hak tersangka sebagaimana diatur dalam KUHAP. Utamanya hak dalam mengajukan penangguhan penahanan.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved